Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Bertempat di ruang kerja Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar,Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,MIK memberikan keterangan klarifikasi terkait pemberitaan disalah satu media yang berjudul “Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Lepas Tangkapan Narkoba”.
Dengan didampingi KBO Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu,Jumat (30/10) Kristo Tamba menjelaskan terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada hari jumat 22 Oktober 2021.
“Hasil gelar perkara, bahwa diduga pelaku K tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aksi peredaran narkoba.Akan tetapi,sesuai hasil test urine diduga pelaku K positif pengguna narkoba.Maka untuk itu,kita serahkan kepihak BNN Kota Pematangsiantar,dan bukan di lepas.Benar tidaknya hal itu,silakan ditanyakan langsung kepihak BNN Kota Pematangsiantar” Jelas mantan Panit 2 Unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut.
Selanjutnya Kristo Tamba menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya bahwa diketahui disaat pengrebekan diduga pelaku K tidak ada keterkaitannya dalam aksi peredaran narkoba dilokasi tersebut.Dapat diketahui diduga pelaku tersebut disaat penangkapan ada dilokasi dikarenakan adanya urusan lain dengan tersangka M, yaitu masalah perbaikan Handphone.
“Diketahui bahwa pekerjaan tersangka M sehari harinya selain mengedarkan narkoba, tersangka M memiliki pekerjaan tetap memperbaiki Handphone dirumahnya” Tutup Kristo Tamba dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil