Batu Bara, JournalisNEWS.com – Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan Operasi Yustisi secara stasioner dan mobile oleh personel Polres Batu Bara di Jalan lintas Simpang 4 Lima Puluh Kota Kec. lima Puluh Kab. Batu Bara. Sabtu (18/9/2021).
Operasi Yustisi yang dilaksanakan dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes tidak memakai masker dan menjaga jarak. Pada operasi itu para personil memberi tindakan tegas terhadap para pelaku yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memberi hukuman menyanyikan lagu wajib atau tindakan fisik dengan melakukan sit up.
Sebanyak 33 orang ditemui yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan pada Operasi Yustisi yang digelar KBO Sat Lantas Polres Batu Bara, 25 orang diberi teguran lisan, 8 orang diberi tindakan fisik dengan melakukan sit up.
KBO Sat Lantas Polres Batu Bara Iptu JA. Manurung yang memimpin Operasi Yustisi menyampaikan pelaksanaan Operasi Yustisi menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Tanggal 09 Juli 2021,“sebut Iptu JA. Manurung. Pada kegiatan Operasi Yustisi itu personil juga membagikan stiker himbauan kepada pengendara dan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan. (Dani)