Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Beberapa media hendak dikonfirmasi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Tebing Tinggi, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10211581 yang terletak di Jalan H. Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Saat melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, ketika awak media berupaya menemui kepsek, beberapa guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang keluar untuk keperluan lain. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah menghindari upaya konfirmasi dari awak media.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 khususnya terkait penggunaan dana yang telah diterima sekolah dalam 5 tahun pencairan, salah satu di tahun 2025 dana BOS.
SMP Negeri 7 Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Prov. Sumatera Utara, Akreditasi B, Informasi Umum : Kepala Sekolah Anggiat Simanjuntak, Nomor Pokok Sekolah Nasional 10211581, Jumlah Guru dan Tenaga Pendidikan 27, Status Sekolah Negeri, Rasio Guru dan Murid 1:13, Jumlah Murid 355.
Tahap 1 Anggaran Dana BOS 2025 Tahun, Rp 190.300.000 Jumlah dana yang diterima sekolah, Sedang Disalurkan, Status Jumlah Siswa Penerima 346, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, Rincian Penggunaan penerimaan peserta didik baru Rp 445.800, pengembangan perpustakaan Rp 57.315.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 29.233.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.215.600, administrasi kegiatan sekolah Rp 32.457.200, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.333.500, langganan daya dan jasa Rp 3.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 9.000.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0, pembayaran honor Rp 44.700.000, Total Dana Rp 187.700.100. Bila ada perbedaan antara data di Kemendikbud dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.
Untuk tahap 2 Anggaran Dana BOS 2025 Tahun Rp 190.300.000 Jumlah dana yang diterima sekolah, Sedang Disalurkan, Status Jumlah Siswa Penerima 346, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025, Rincian Penggunaan : penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.700.000, pengembangan perpustakaan Rp 67.648.100, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 25.039.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.642.300, administrasi kegiatan sekolah Rp 35.730.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 710.000, langganan daya dan jasa Rp 3.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.980.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0, pembayaran honor Rp 34.450.000, Total Dana Rp 192.899.900.
Besarnya anggaran yang dikelola sekolah tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak media, terlebih ketika kepala sekolah dinilai sulit ditemui untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka.
Awak media menilai keterbukaan informasi sangat penting agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, kepala sekolah dihubungi melalui WhatsApp seluler tidak diangkat, dikirin pesan dibaca, namun tidak dibalas, maka berita ini ditayangkan. (TM)
