Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Akibat ulahnya menyimpan narkotika jenis shabu di atas dashboard Mobil Pick Up, Surya terpaksa digelandang ke sel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Rabu (11/8) lalu, sekira pukul 09.00 Wib
Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantarberhasil menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di Jl. Melanthon Siregar Kel. Marihat Jaya Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam warung.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, dan menemukan sebuah warung seperti yang diinformasikan, kemudian personil langsung masuk kedalam warung tersebut dan menangkap seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi yang diketahui bernama Surya (35) warga Narumonda.
Saat dilakukan interogasi dan Surya mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di atas dashboard 1 (satu) unit mobil pick up BK 8315 TQ dan di dalam mobil ditemukan 1 buah kotak rokok Mariboro yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.30 gram dari kantong celana depan sebelah kiri, kemudian 1 (satu) unit Hp merk Asus dari kantong celana depan sebelah kanan.
Ketika dipertanyakan kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, Surya mengaku bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Abd Halil)

