Batu Bara, JournalisNEWS.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara sukses meringkus pelaku pembobol Rumah Makan Restu Bunda, yang berada di Dusun VII Desa Sumber Padi Kec. Limapuluh. Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara dalam Press Release nya di halaman Mako Satreskrim Polres Batu Bara. Senin (16/08/2021)
Dijelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH, tersangka dilaporkan Ravan Delly pada 20 juli 2021 dengan nomor LP / 51 / Vll /2021/ SU/ Res Batu Bara,
Tersangka Erson Roganda Malau Alias (Ecu) 19 adalah warga Jl. Bah Birong Ujung Lorong lX Kel. Aigilang Gilang Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar Ditangan pelaku disita barang bukti 2 unit Handphone 2 buah kotak infaq yang berisi uang tunai, 4 bungkus rokok, sedangkan 3 (tiga) orang rekan tersangka masih DPO. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 ayat q ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Jelas Kapolres,
Selain itu Kapolres juga menyampaikan, Tersangka atas nama AL Wannur Alias (Iwan) 30 warga Dusun Ladang Baru Desa Pasar Lapan kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Tersangka dilaporkan Zulkarnain ke Polsek indrapura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/VII/2021/SPKT/Polsek indrapura Polres Batu Bara, tanggal 29 Juli 2021, Dan Pelapor Zailani, Laporan Polisi Nomor : LP/B/VIll/2021/Polsek indrapura, Polres Batu Bara, tanggal 06 Agustus 2021, Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KE 4e Dari KUHPidana.Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan 5e Dari KUHPidana sedangkan 1 rekan Tersangka masih DPO.
Selanjutnya pengungkapan tersangka atas nama Deni, 36 warga Dusun lll desa Pakam, kec. Medang Deras, Erpan warga Pakam Raya, 2 Februari 1993, 28 warga Dusun Vl Desa Pakam kec. Medang Deras yang dilaporkan Frobel Nainggolan ke Polsek Indrapura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VII/2021/SPKT/ Polsek lndrapura, Polres Batu Bara, tanggal 26 Juli 2021.
Di tangan pelaku disita 1 buah gunting medis, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam Putih BK 6951 ACM, 1 Unit Honda Supra Fit Warna Hitam BK 6701 QP, pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4E dan 5E Jo Pasal 53,55,56 dari KUHPidana.
Di lanjut dengan tersangka atas nama Dedek Hardian, 21 Dusun ll Desa Titi Payung Kec. Air Putih kab. Batu Bara yang dilaporkan DR Muhammad Rizal Sangadji ke Polsek indrapura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/104/VII/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara, tanggal 30 Juli 2021.
Dengan barang bukti 1 Unit TV Merek Panasonic 1 Printer merk Epson, 1 tensi air raksa, 1 Sterilisator merk Corona dan alat Partus, 1 Set alat kuret dan 1 unit Suction, pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana.
Seterusnya atas nama Dedi Nasution Alias Gope, 34 warga Dusun XI Desa Sukamaju Kec. Tanjung tiram, Laporan Polisi Nomor : LP/58/VII/2021/SPKT/Polsek Indrapura / Polres Batu Bara 16 Juli 2021. barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD, disangkakan pada Pasal 372 Subs Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Terakhir tersangka atas nama Muhammad Musa 27 warga Desa Suka maju Kec. Tanjung Tiram kab. Batu Bara. Tersangka Vl Polsek Labuhan Ruku dengan Laporan Polisi Nomor : LP /59 / VII / 2021 / SU/ Res. Batu Bara/ Sek Labuhan Ruku tanggal 21 Juli 2021. Pasal yang disangkakan Pasal 363 dari KUHPIDANA Dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Hadir bersama Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH.MH, KBO Iptu R.Tambunan, dan Kanit Resum Ipda Rener Tambunan SH, Kanit Ekonomi Lpda Cristian Pangabean SH, Kanit Reskrim Polsek indrapura Ipda Fahmi, SH, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Siswanto SH, dan para personil Polres Batu Bara. Kegiatan tersebut tak luput dari sorotan kamera mitra humas Polres. (Dani)