Pematangsiantar, JournalisNews.com – Sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan bagi personil pemilik senjata api dinas dan juga sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senpi oleh personil Polri,
Polres Pematangsiantar melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Iptu J.Purba didampingi Kasubbag Logistik Iptu M.Hamid,yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib setelah melaksanakan kegiatan apel pagi.
Dalam Kesempatan itu Kasi Propam Polres Pematangsiantar Iptu J.Purba mengatakan setelah dilakukan pengecekan dan didapati ada empat pucuk senjata api yang habis masa berlakunya.
“Sebagai tindaklanjut empat orang personil mengembalikan senpi milik dinas tersebut yang habis masa berlakunya.Dan selanjutnya senjata tersebut ditarik untuk diamankan.Kemudian ada delapan pucuk senjata api yang diserahkan ke Logistik bagian Sumda Polres Pematangsiantar,”jelas Kasi Propam Polres Pematangsiantar.
Unit Propam Melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) Dinas yang dilakukan Si Propam Polres Pematangsiantar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) pucuk Senpi yang dipinjam pakaikan kepada anggota meliputi kondisi fisik senjata, surat izin pinjam pakai senpi dinas dan kebersihan senpi.
“Untuk keseluruhan pemilik senpi terdata dibagian Sumda,”pungkasnya.
Terpisah,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K ketika dikomfirmasi kru JournalisNews.com membenarkan dilakukannya pemeriksaan kelengkapan terkait senjata api yang dipinjam pakaikan kepada para personil Polres Pematangsiantar.
“Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan ini sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senpi oleh personil Polri khususnya Polres Pematangsiantar,”tegas mantan Danyon Pelopor A Brimobdasu tersebut.
Reporter,Abdul Halil