BerandaDaerahHadi Sucipto Dilantik Sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Oleh Wali...

Hadi Sucipto Dilantik Sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Oleh Wali Kota Tebing Tinggi Jadi Tanda Tanya Bagi Masyarakat

Date:

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com –
Berita dilantiknya Hadi Sucipto sebagai Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi oleh Wali Kota Tebing Tinggi Iman Iridian Saragih pada (18/9/2026) menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, dan kalangan awak media, anehnya pelantikan tersebut seperti dirancang diam diam tanpa ada publikasi dari media pemkot maupun media daerah.

Sehingga banyak para awak media berkomentar seperti ada yang ditutup-tutupi, pasalnya Hadi Sucipto pada saat menjabat Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi banyak kabar tak sedap terkait kinerjanya, ditambah lagi masih berjalannya pemeriksaan terhadap Hadi Sucipto salah satu dari menejemen PDAM yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya.

Adanya laporan DPD Lira Tebing Tinggi pada Agustus 2025 yang masih berjalan dan banyaknya berita kebobrokan Hadi Sucipto dari ragam media online pada masa Hadi Sucipto menjabat Plt Direktur PDAM, tampaknya tidak menjadi pertimbangan Wali Kota, sehingga membuat masyarakat menjadi menduga-duga, dan berpendapat “hepeng sengmangatur nagaraon”.

Sementara itu Amrullah selaku kontrol sosial dari LSM DPD Lira Tebing tinggi mengatakan pada awak media (19/9/2026), Wali Kota yang sekarang inilah yang sering memicu kekisruhan di Tebing Tinggi dengan kebijakan kebijakannya yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dengan melantik Hadi Sucipto sebagai direktur sudah tentu memancing gelombang protes dari masyarakat. Sehingga membuat Kota Tebing Tinggi tidak kondusif.

Amrullah juga mengatakan bahwa masa Hadi Sucipto menjabatlah kami mendapatkan temuan bahwa air PDAM yang didistribusikan ke masyarakat tanpa menggunakan kaporit sebagai bahan desinfektan sebagai bahan pembunuh kuman, sebagai mana yang di atur dalam Permenkes tahun 2010 pasal 492, kita sama sama tahulah bagaimana keadaan air Sungai Padang di Tebing Tinggi, sebagai sumber kebutuhan pengolahan PDAM Tirta Bulian yang disalurkan kepada masyarakat.

Karena itu kita melaporkan pihak PDAM terkait Undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dan disempurnakan menjadi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, ungkap Amrullah.

Pengangkatan seorang Direktur PDAM (BUMD) yang sedang menjalani proses pemeriksaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) oleh Wali Kota dinilai cacat secara administrasi, melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menabrak regulasi hukum positif di Indonesia.

Secara hukum, proses pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Pelanggaran Syarat Pengangkatan Direksi BUMD
Berdasarkan Pasal 35 Permendagri No. 37/2018, syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota direksi harus memenuhi kriteria integritas dan rekam jejak yang bersih. Secara spesifik, calon direksi: Harus memiliki integritas, Seseorang yang sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi memiliki cacat integritas yang nyata, sehingga tidak memenuhi asas kepatutan.

Proses pemeriksaan Tipikor menunjukkan adanya indikasi awal keterlibatan dalam kerugian keuangan negara atau daerah.
Walikota di nilai telah melakukan Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Keputusan Wali Kota melantik pejabat bermasalah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Amrullah menambabkan, Wali Kota dinilai tidak cermat dan mengabaikan status hukum calon pejabat formal yang berisiko mengganggu stabilitas operasional pelayanan air bersih publik. Asas Kemanfaatan dan Kepentingan Umum: Mengangkat seseorang yang terjerat korupsi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Risiko Hukum dan Status Jabatan Selanjutnya
Apabila pemeriksaan Tipikor tersebut naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka, maka berdasarkan aturan hukum: Pemberhentian Sementara: Sesuai regulasi BUMD, direktur yang berstatus tersangka tindak pidana wajib diberhentian sementara oleh Kepala Daerah guna fokus menjalani proses hukum.

Karena itu masyarakat dapat melakukan gugatan ke PTUN, terkait fengan SK Pengangkatan yang di keluarkan Wali Kota. Meminta pengadilan membatalkan Keputusan Wali Kota tersebut, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Amrullah berharap kepada kapolres Tebing Tinggi AKBP Maratua Ambarita yang baru ini, nantinya segera bertindak untuk memprioritaskan tindak lanjut pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tebing Tinggi ini. (TM)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini