Deli Serdang, JournalisNews.com – Polemik sengketa tanah di Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi kembali diperjuangkan oleh warga. Pasalnya, warga tertekan dan diduga di intimidasi oleh pihak PTPN dengan cara diundang pada Rabu (14/06/2021), perihal program Optimalisasi asset lahan PTPN II Kebun Bandar Klippa rayon Sampali.
Merasa curiga, warga pun tak menghadirinya lantaran sebelumnya, 2 warga lainnya datang diundangkan tersebut diduga mendapatkan indimidasi dan kearoganan dari pihak PTPN II karena menolak menandatangi surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dengan diberikan kompensasi sebesar 38 Juta Rupiah per Kartu Keluarga yang dinyatakan warga tak layak.
Merasa tak layak, Ardan Lubis ketua FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) dengan didampingi kuasa hukumnya dari Advokat Lubis dan rekan, Mahmud Irsyad Lubis.SH angkat bicara.
“Mulai sesudah adanya undangan yang dibuat oleh pihak PTPN II, disitulah kami berjuang untuk mempertahankan hak kami, Kami ini sebenarnya berada di XHGU, dan mereka menggusur lantaran akan dirubah oleh pengembang menjadi HGB (Hak Guna Bangunan, karena saya ikut rapat RDP di DPRD, disitu Ada PTPN II dan pihak pengembang, jadi memang arahnya kesitu”,ungkap Ardan Lubis Ketua FKPPN
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Mahmud Irsyad mengatakan, warga sudah resmi menggugat PTPN II.
“31 KK hari ini resmi telah mengajukan gugatan ke PN Lubuk Pakam terhadap Direktur PTPN II atas perbuatan melawan Hukum.mereka akan melakukan penggusuran kepada pensiunan dan ahli waris yang sudah ditempati selama Puluhan Tahun.sementara tertera dalam Undang-undang PP No 24 1997 menjelaskan para pensiunan dapat melakukan pengajuan tanah yang mereka tempati”, jelas Irsyad kepada awak media, Rabu (23/06/2021) Siang.
Ditambahkan Irsyad, pengajuan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2021/PN Lbp.