Medan, JournalisNews.com – Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang pria inisial KA (25) dan RT (26) masing-masing warga Perumnas Helvetia Medan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) unit handphone di Jl. Kemuning Raya Perumnas Helvetia pada Senin (12/5) sekira pukul 17.00 Wib.
Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (19/5/2021) di mako Polsek Sunggal mengatakan penangkapan ke dua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang di mana kedua pria tersebut sering menunggu di seputaran lokasi untuk membeli narkoba.
team Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menemukan keduanya tersangka yang sedang memegang sabu,lalu petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung mendekati kedua pria tersebut namun KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya, namun tindakan tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut, tambah Kanit.
Lalu ke dua tersangka langsung kita bawa ke polsek Sunggal untuk dimintai keterangan. Sekarang ke dua tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Dan dari perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara”, tutup Kanit mengakhiri. (Qadri)