Medan, JournalisNews.com – Seorang buruh bangunan berinisial IIR (34) warga Jalan Deli Tua Gang Jafar Desa Pama Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas Tekab Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan IIR diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 11.30 Wib atas kepemilikan 1 bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu.
“Pelaku kita amankan atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Flamboyan Kec Medan Tuntungan Kota Medan di Komplek Royal Sumatra tepatnya di halaman Parkir sering terjadi transaksi narkoba,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Selasa (18/5/2021).
Dari informasi itu, kemudian petugas turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. “Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku membuang sesuatu benda yang dibuang pelaku dengan mempergunakan tangan kanan pelaku, kemudian petugas mengambil benda yang dibuang pelaku dan ternyata benda tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu,”sebut Kanit Reskrim.
Saat benda tersebut di perlihatkan, pelaku mengaku kalau benda berisikan sabu itu milik pelaku. “Pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Pasar Induk Lauci seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut,”pungkasnya. (Qadri)