Medan, JournalisNews.com – Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku pencurian beserta seorang penadah barang hasil curian yang terjadi di Door Smeer Gesere Jalan KH Wahid Hasyim diringkus Polsek Medan Baru.
Pelaku berinisial SS alias NST (43) warga Pasar 9 Tembung dan sang penadah berinisial RBS (41) warga Jalan Kwali Medan. Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 23.00 Wib terhadap korban Malantang Sihombing (57) yang merupkan pemilik Door Semeer Gesere di jalan Wahid Hasyim.
“Saat itu korban mengetahui kalau usaha miliknya telah di bongkar maling yang menyebabkan hilangnya 2 unit motor dinamo, 4 unit mesin pompa air, 1 unit output door Ac, 8 Batang gelondongan Life Door Semeer, serta 4 Batang kaki Life ,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Selasa (18/5/2021).
Atas peristiwa tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap pelaku SS als NST (43) warga Pasar 9 Tembung saat berada di Jalan KH Wahid Hasyim pada tanggal 7 Mei 2021,”jelasnya.
Kepada petugas, pelaku SS mengaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya (DPO) dengan cara merusak Ventilasi kusen jendela dan membawa hasil curian tersebut dengan mengunakan Becak Mesin.
“Pelaku mengaku menjual hasil kejahatannya kepada seorang penadah berinisial RBS (41) yang berada di Jalan Kwali. Petugas kemudian menangkap pelaku RBS pada tanggal 10 Mei 2021,” ungkapnya.
Dari keterangan RBS, dirinya mengakui telah menerima barang dari pelaku SS. “Kedua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Untuk pelaku SS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun,”pungkasnya. (Qadri)