Belawan, JournalisNews.com – Polres Pelabuhan Belawan telah berupaya maksimal memberantas segala tindak pidana kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.Sekaligus juga telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan tokoh-tokoh yang ada di Medan utara dan membuat pos-pos pengamanan dalam rangka menekan aksi tawuran yang belakangan marak terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Polda Sumut AKBP Dr.Mhd R.Dayan,SH,MH saat memimpin pelaksanaan press release hasil pengungkapan kasus menonjol dalam seminggu terakhir.Satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu kaki tersangka,Selasa (18/5/2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan press release yang dilaksanakan di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan No.1 Belawan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP I.K.Herry C,SH,SIK,MH,KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba,SH,Kanit I Sat Reskrim Ipda Erikson Siahaan,SH,MH dan Panit Unit I Sat Reskrim Ipda Elga Elite, S.Tr.K.
Lebih lanjut,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R.Dayan menyebutkan ada beberapa materi kasus yang dipapaparkan,yakni terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksut pada pasal 340 KUHPidana.
“Untuk kasus pembunuhan ini kami sudah mengamankan tersangkanya Agus Tamih (36) dan Buhari Saputra (25).Turut disita barang bukti 1 buah parang Panjan, 1 buah kayu, 1 buah bongkahan kayu, 1 potong kemeja berlumuran darah dan 1 potong jaket berlumuran darah,”jelas mantan Kapolres Humbahas itu mengawali pemaparannya.
Berikutnya,AKBP R.Dayan memaparkan masalah tindak pidana pengerusakan secara bersama–sama berikut dengan membawa sajam dan melakukan aksi tawuran.
“Tersangkanya berinisial P alias R (16), Daniel Pasaribu (20),Johanes Dolok Saribu (23), LS alias B (16) dan Ahmad Zaini (20),turut disita barang bukti bongkahan batu,pecahan bola lampu, 1 bilah parang panjang,5 buah besi panjang yang dibengkokan menjadi celurit,”jelasnya.
Dan yang terakhir Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus tindak idana pencurian dengan kekerasan sebagai yang dimaksut pada pasal 365 KUHPidana.
“Untuk tersangkanya Indra Dermawan (29) dan Mhd.Ramadhan (18) sudah dilakukan penahanan demi kepentingan proses hukum.Untuk barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.100.000, 1 unit Handphone jenis Samsung lipat, 1 unit Handphone merk Oppo dan 1 buah pisau Cutter,”tandasnya.
(Abdul Halil)