Asahan, JournalisNews.com – Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Mereka digerebek di sebuah gudang ikan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, mengatakan dari penggerebekan itu polisi mengamankan 28 laki-laki dan 8 perempuan calon PMI ilegal.
“Selain puluhan calon PMI ilegal, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai agen dan kru kapal,” ungkap Ricko, Rabu (1/10/2025).
Ketiga pelaku yakni AW sebagai agen perekrut, ANM yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) sekaligus juru masak, serta DR yang bertugas sebagai teknisi mesin.
Dari hasil pemeriksaan, ANM menerima upah Rp500 ribu dari pemilik kapal, sedangkan DR mendapat bayaran Rp1,5 juta per minggu dari pemilik gudang berinisial AR.
Ricko mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gudang ikan itu kerap digunakan sebagai penampungan PMI ilegal.
Petugas lalu bergerak cepat dan mendapati puluhan calon PMI yang rencananya diberangkatkan lewat jalur laut menggunakan kapal tongkang.
“Mereka ditampung sejak 27 September 2025 dan dijadwalkan berangkat ke Malaysia dini hari berikutnya,” jelasnya.
Para calon PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, NTB, NTT, hingga Sulawesi Tengah.
Sesampainya di Malaysia, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, koki, pekerja kebun, hingga kuli bangunan.
Namun untuk bisa berangkat, setiap orang diwajibkan membayar Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
“Jelas ini jalur ilegal, tidak memenuhi syarat, dan sangat berisiko bagi keselamatan para pekerja,” tegas Ricko.
Kini, tiga pelaku ditahan di Mako Polda Sumut, sementara 36 calon PMI ilegal diserahkan ke BP3MI Sumut untuk dipulangkan ke daerah masing-masing.(JN -Abdul Halil)