27 C
Medan
Jumat, Mei 1, 2026
Berandamedan utaraMacan Polres Pelabuhan Belawan Kembali Terkam 7 Pelaku Pungli Dan 4 Pelaku...

Macan Polres Pelabuhan Belawan Kembali Terkam 7 Pelaku Pungli Dan 4 Pelaku Tawuran Diancam 10 Tahun Penjara

Date:

Berita Terkini

DPRD Dairi Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2025

  Dairi, JournalisNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi...

Buka Acara Kejuaraan Karate Antar Pelajar Piala Bergilir Bupati Dairi Siap Diperebutkan 

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga buka...

Belawan, JournalisNews.com – Team Macan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 7 (tujuh) orang pelaku pungutan liar (Pungli) saat melakukan patroli pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam hingga Minggu, 16 Februari 2025 subuh.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom, SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang melakukan aksi Pungli di jalan Medan Lama, tepatnya di depan tempat pemakaman umum (TPU).

“Mendapat informasi tersebut, team Macan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga melakukan aksi pungli,” ujar AKP Pittor Gultom.

Ketujuh pemuda yang diamankan yakni AAP (21), NSP (21), MS (18), ARR (16), RH (15), AT (20) dan JH (18) dimana 1 diantaranya positif menggunakan narkoba.

Dalam patroli tersebut, team Macan juga melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam tindak kejahatan jalanan guna mencegah aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Selain itu team Macan Polres Pelabuhan Belawan juga mengamankan 4 (empat) orang pelaku tawuran di jalan Yong Panah Hijau berikut dengan 6 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku tawuran, Keempat pelaku yang diamankan yaitu RH (18), AHD (16), MI (21) dan SA (15).

“Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk Pungli yang sangat merugikan masyarakat,” sebutnya.

Saat ini, ketujuh pemuda yang diamankan telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk para pelaku Pungli dapat dijerat dengan pasal 423 KUHP diancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Untuk para pelaku tawuran sesuai KUHP Pasal 358 bila aksi tawuran mengakibatkan korban luka berat, pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun bila aksi tawuran tersebut mengakibatkan korban meninggal, Polisi mengancam pelaku tawuran dengan pidana paling lama 4 tahun. Bila pelaku tawuran menggunakan senjata tajam (Sajam) maka para pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun,tegas Pittor Gultom.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1