Belawan, JournalisNews.com – Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang kakek 62 tahun pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak.
Tersangka P (62) ditangkap karena telah mencabuli korban S (16) hingga mengakibatkan korban hamil 5 bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-” Tambah Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan undang – undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 tentang perlindungan bagi anak dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim.(JN -Abdul Halil).