Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang merupakan seorang residivis bandar judi toto gelap (BD ToGel) Hendra (43) dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seseorang yang menerima pemasangan togel di TKP. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar Riffi Noor Faizal.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah tas berisi 1 buku catatan togel, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah kartu BPJS, Uang tunai Rp. 42.000,- dan 1 unit HP berisi pesan nomor pemasangan togel.
“Pelaku diancam UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2). “Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,”bebernya.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap Hendra mengungkapkan bahwa dirinya menyetor uang hasil pemasangan kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Tua (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari total pemasangan.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,”sambungnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian karena akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(JN -Abdul Halil)