Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara,pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Maulana alias Amek (43) dengan barang bukti berupa tiga plastik klip shabu ukuran besar, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit HP, satu buah dompet, dan uang tunai Rp. 100.000,-.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,” ujar Ismail Pane.
Pelaku diancam pasal 116 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang mengedarkan atau menyediakan narkotika kepada orang lain, tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Maulana alias Amek telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(JN -Abdul Halil)
