31.2 C
Medan
Minggu, Agustus 16, 2026
BerandaDaerahUsir Wartawan, Sekdes Dahari Selebar Arogan Terhadap Wartawan

Usir Wartawan, Sekdes Dahari Selebar Arogan Terhadap Wartawan

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Sekretaris Desa Dahari Selebar Hasan Bakrie Ramadhan (35), bersikap arogan dan mengusir wartawan di saat meliput di Kantor Desa nya. Senin, (11/9/2023). Sekira pukul 10:43 Wib.

Awalnya, Acik Olan dari Media GlobaldarNews.com, menjelaskan kepada awak media,” saya dapat undangan dari Iskandar (29), terkait gugatan atas dugaan penipuan cob surat buku nikah dan diduga manipulasi data kependudukan tentang domisili yang dilakukan oleh pihak Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara terhadap istrinya Hikmah (27),” terang Acik.

Pada sa’at Acik Olan melakukan Liputan khusus di Desa Dahari Selebar, namun sambutan Sekdes terhadap Awak Media tidak bersahabat dan mengatakan,” apa kau video kan, apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau di sini, nggak ada yang ngundang wartawan di Kantor Desa ini,” jelas Sekdes dengan nada tinggi. Sementara itu, Iskandar (28) menjelaskan kepada Sekdes,” saya yang mengundang wartawan itu kemari,” terangnya.

Selanjutnya, Acik menjelaskan kepada media bahwa salah satu Kepala Dusun yang bernama Aral (38), menghubungi para Pereman, dan selang beberapa menit datang beberapa pereman dan OKP di Kantor Desa Dahari Selebar untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang, dengan nada kasar mengatakan,” apa mau kalian, kalau mau ribut yok,” ungkap salah seorang yang diduga preman.

Di waktu yang sama, beberapa awak media langsung berdatangan ke Kantor Desa Dahari Selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancaman, pelecehan, dan halangi wartawan Kepala Biro Globaldrafnews.com di sa’at meliput, terang Acik.

Atas yang menimpa Acik Olan, merasa dirugikan dan dipermalukan, sementara Berdasarkan UU No. 40 1999, Pers Nasional mempunyai peranan sebagai berikut yaitu, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya Supremasi Hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Selain itu, dijelaskan pada Pasal 18 ayat 1 UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yg secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yg berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan Pers sesuai dengan ketentuan, Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke Rana Hukum di sebabkan Pejabat Publik Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut yang sudah menghalangi, melecehkan, dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media,” tutup Acik Olan. Hingga berita ini ditayangkan, Kades Dahari Selebar belum dapat dimintai keterangan prihal Sekdesnya. (Tim/Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1