Batu Bara, JournalisNEWS.com – Dua orang pelaku pelempar Mobil Bus Sartika yang menyebabkan meninggalnya satu orang penumpang atas nama Muhammad Alwi (18) Islam, Pelajar, warga Desa Indrayaman Kec. Tanjung Tiram berhasil ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda dan Satreskrim Polres Batu Bara bersama Sat Reskrim Polres P. Siantar. Senin (9/5/2022).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda seorang pelaku atas nama Erikson Sianipar (37) warga Dusun V Pahang Kec. Talawi Kab. Batu Bara yang berperan sebagai otak pelaku menyusun dan merencanakan aksi pelemparan. Selanjutnya pelaku ke dua Bonar Sinaga (28) Dusun I Tanjung Seri Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara eksekutor tunggal pelempar batu ke arah kaca Bus Sartika
Setelah viral di media sosial pada hari kamis tanggal 5 Mei 2022 adanya pelemparan Bus Sartika dan mengakibatkan korban penumpang meninggal dunia Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum memerintahkan Team Resmob dan IT back up Polres Batu Bara untuk mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil lidik dan pulbaket dari pemilik bus Sartika Jhon Manalu diperoleh informasi ada perselisihan antara Jhon Manalu dengan Erikson Sianipar
Dari analisa Team IT diperoleh komunikasi yang mencurigakan dari Erikson Sianipar terhadap Bonar Sinaga, Team lakukan lidik dan profilling terhadap kedua diduga pelaku, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 Team lakukan upaya penindakan kerumah Erikson Sianipar di Tanjung Tiram namun keberadaan diduga pelaku tidak ditemukan dan dilanjutkan pengejaran serta penelusuran terhadap rumah keluarga diseputaran Tanjung Tiram. Setelah upaya pengejaran ke rumah keluarga, diperoleh informasi Keluarga mengantarkan Erikson Sianipar ke Polsek Labuhan Ruku.
Dari hasil interogasi dengan tersangka Erikson Sianipar mengaku mempunyai perselisihan terhadap pemilik Bus Sartika yang dilempar Jhon Manalu, menurutnya sejak tahun 2021 sudah sakit hati dan menyimpan dendam kepada Jhon Manalu dan merencanakan melakukan pengrusakan kepada Bus Sartika milik Jhon Manalu, dikarenakan telah memecatnya yang merupakan mantan supir Bus Sartika yang dilempar selama 5 tahun.
Setelah di introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya dengan memerintahkan dan membayar Bonar Sianipar untuk eksekusi pelemparan bus sartika Jhon Manalu. Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, namun keberadaan Bonar Sinaga tidak ada dan sudah melarikan diri dan bersembunyi.
Team lakukan riksa Hp Bapak mertua dan Istri Bonar Sinaga ditemukan chat dan komunikasi Pelaku Erikson Sinaga dengan Bonar Sinaga terkait perencanaan , Eksekusi dan pelarian. Selanjutnya Team lakukan pengejaran terhadap pelarian Pelaku Bonar Sinaga, Berdasarkan analisa Team IT diperoleh info diduga keberadaan pelaku berada di wilayah P. Siantar.
Team berkoordinasi dengan Opsnal Sat Reskrim Polres P. Siantar untuk dapat mapping dan memantau keberadaan Pelaku Bonar Sinaga. Sekitar Pukul 15.30 wib Team gabungan Jatanras Ditreskrimum , Satreskrim Polres Batu Bara dan Sat Reskrim Polres P. Siantar berhasil mengamankan Pelaku Bonar Sinaga di Simpang Dua Kec. Siantar Marimbun Kota P. Siantar.
Dari introgasi awal pelaku Bonar Sinaga mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap BB R2 yang digunakan dan penelusuran lokasi persiapan dan perencanaan Pelaku. Pada saat penelusuran lokasi pengambilan batu yang digunakan, pelaku Bonar Sinaga melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas.
Petugas berupaya memberikan peringatan akan tetapi Pelaku Bonar Sinaga tetap menyerang petugas sehingga Personil memberikan tindakan tegas terukur tembakan pada kaki kanan, Selanjutnya Pelaku diboyong ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 07.00 wib, menghubungi Bonar Sinaga dan menceritakan permasalahannya kepada Jhon Manalu dan menyampaikan niat serta merencanakan teror pengrusakan Bus milik Jhon Manalu.
Bonar Sinaga menerima orderan untuk melakukan aksi pelemparan terhadap Bus Sartika milik Jhon Manalu dengan mengirimkan foto mobil target melalui No Wa Tsk 08126228xxxx ke No Wa milik tsk Bonar Sinaga, tepatnya pada tanggal 29 April 2022 mulai pukul 07.00 wib Tersangka menghubungi Bonar Sinaga terkait perencanaan dan jadwal keberangkatan Bus milik Jhon Manalu.
Setelah melakukan aksi sekitar pukul 09.45 wib, tersangka mengirim uang kepada Bonar Sinaga Rp 300.000 sebagai upah melalui BRI Link ke Rek Mandiri 1070015546866 atas nama Bonar Sinaga. Pada tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib, Erikson Sianipar mengirim uang Rp 3.000.000 kepada Bonar Sinaga ke Rek Mandiri 1070015546866 atas nama Bonar Sinaga yang merupakan biaya ongkos dan pelarian Bonar Sinaga.
Sementara pelaku Bonar Sinaga menerangkan melakukan aksi pelemparan Bus Sartika milik Jhon Manalu sendiri dan tidak ada yang mengetahui, pada hari kamis tanggal 28 April 2022 tersangka Erikson menghubungi pelaku Bonar Sinaga lewat telepon dan menceritakan permasalahan serta rencana Erikson.
Erikson mencari orang yang mau melakukan pelemparan terhadap kaca Bus Sartika milik Jhon manalu, pelaku Bonar Sinaga menerima tawaran dari Erikson dengan upah Rp 300.000, lalu Erikson mengirimkan foto mobil target dan Pelaku Bonar Sinaga telah mengenali mobil target dikarenakan pernah jadi supir di Sartika. Pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 Wib Erikson intens komunikasi dan menginfokan keberangkatan Bus Sartika yang menjadi target telah berangkat dan sesuai rencana Pelaku Bonar Sinaga menunggu di Indrapura.
Sekitar pukul 09.00 Wib, setelah komunikasi dengan Tsk Erikson, pelaku Bonar Sinaga keluar rumah dengan menggunakan jaket warna abu abu tua kemeja kotak-kotak dan masker dan celana hitam mengendarai R2 Honda Supra warna Hitam merah menuju lokasi menunggu target.
Sembari menunggu Bus yang menjadi Target melintas, Pelaku Bonar Sinaga menyusuri jalan lintas sumatera sampai Simpang Pasar 8 Pelaku melihat Bus target lalu langsung putar arah mendahului bus. Pelaku melaju menuju arah Tebing dan di depan Hotel Wilgan berhenti dan mengambil batu tepat di bawah tulisan Hotel Wilgan. Setelah itu pelaku meletak batu di tengah R2 lalu kembali mendatangi Bus Sartika target yang telah mendekat.
Tepat melintas dibawah jembatan Tol Indrapura pelaku menarik gas R2 lalu mendekati Bus lalu melempar batu dengan tangan kanan. Setelah melempar dan mendengar suara pecah kaca, pelaku melarikan diri melalu jalan lintas lalu masuk Gang Lorong Lima melalui benteng kembali ke rumah.
Usai beraksi Pelaku menghubungi Tersangka Erikson dan melaporkan pelemparan sudah dilaksanakan dan kaca bus pecah. Lalu Tsk Erikson mengirim upah Rp 300.000 melalui transfer ke rekening Mandiri milik pelaku Bonar Sinaga. Pada tanggal 5 April 2022 mengetahui kejadian pelemparan Bus Sartika menjadi viral dikarenakan ada korban terkena lemparan yang meninggal dunia.
Pelaku Bonar Sinaga menghubungi dan intens komunikasi dengan tersangka Erikson dan berniat melarikan diri dan bersembunyi. Pada tanggal 7 April 2022 meminta uang kepada tersangka Erikson sebesar Rp 3.000.000 untuk biaya pelarian dan dikirim tersangka Erikson melalui transfer ke Rek Mandiri milik pelaku. Bahwa terhadap peristiwa ini motif pelaku adalah balas dendam/sakit hati terhadap pemilik Bus Sartika Jhon Manalu dan pelaku merupakan mantan sopir Bus sartika yang telah dipecat oleh pemilik sejak tahun 2021.
Kejadian ini merupakan perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak ada kaitanya dengan moment arus mudik lebaran yang dapat mengganggu Kamtibmas pemudik yang sedang melakukan perjalanan. (Dani/hms)
