Karo, JournalisNEWS.com – Satuan Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit Resum IPDA Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap orang, Jumat (6/5/2022) pukul 07.00 Wib, di depan Panglong Raya Jalan. Bambu Runcing Kel. Padang Mas,Kec,Kabanjahe dan di sebuah rumah di Gang Kesehatan Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe Kab. Karo.Â
Kedua pelaku teresebut adalah BS (44), Kristen, tukang jait sepatu, warga Jalan. Wagimin Gg. Tambak Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo dan CM (31), Kristen, Wiraswasta, Warga Gg. Kesehatan Kel. Padang Mas, Kec.Kabanjahe Kab. Karo. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, melalu Kasi Humas Iptu M. Sahril.
Dijelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang pada hari Kamis, 5 Mei 2022 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Bambu Runcing Kel. Padang Mas,Kec.Kabanjahe, Kab. Karo. Korban dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku adalah Rizal Rahman (32), Wiraswasta, Warga Jalan. Samura Gg. Bersama Desa Samura, Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Menurut keterangan Saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting(35) yang diterima polisi Kamis (05/05/2022) pukul 22.30 Wib, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke RS Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan RSU Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan. Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku. Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (6/5/2022) pukul 07.00 Wib, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil menangkap CM, di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel. Padang Mas Kabanjahe Kab. Karo.Â
Polisi mengamankan alat yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, satu buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa nomor polisi dan sebilah pisau warna putih gagang besi panjang 25 Cm yang terdapat bercak darah.
Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor. Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/V/ 2022/SPKT/POLRES T.KARO/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan lanngsung oleh keluarga korban An. Misni Kumala. (Charles Sitanggang)