Dairi, JournalisNEWS.com – Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, berinisial SRC (33) usai menanam ganja di perladangan yang berlokasi di Desa Bangun Induk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menyebut bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat yang melihat ada tanaman ganja di ladang milik SRC. “Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi, bersinergi dalam memberantas narkoba,”ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati 3 batang ganja yang ditanam dengan jarak yang berbeda – beda. “Ada 3 batang yang kami amankan, 1 sudah setinggi 60cm, kemudian ada 1 batang setinggi 110cm, dan setinggi 2 meter,”terangnya.
Kepada petugas, SRC mengaku bahwa batang Ganja itu adalah miliknya. Tersangka mengaku sudah menanam ganja itu sejak 3 bulan lalu, dan terakhir sejak 3 minggu lalu. “Barang tersebut dikatakannya berasal dari seseorang yang berada di Pekanbaru sejak 1 tahun lalu,”jelasnya.
Saat ini SRC bersama barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (K.ujung)
