27 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaMedanImplementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh...

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Date:

Berita Terkini

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...

Jual Sabu ke Polisi, Warga Patumbak Numpang Tidur di Polda Sumut

Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial NN (45) tak...

Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalulintas, personil satuan lalulintas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan bimbingan penyuluhan (Binluh) serta edukasi pemahaman terkait tertib berlalulintas kepada pengusaha sekaligus pengemudi angkutan barang di pool parkiran truk di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jum’at (29/5) pagi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Lantas AKP Andi Krismanto Barus mengatakan kegiatan Binluh tersebut disampaikan sebagai implementasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).

“Urgensi dari kegiatan Binluh tersebut kami rasa perlu mengingat akhir-akhir ini hasil monitoring di lapangan banyak pengemudi truk kurang kooperatif mendukung kinerja petugas satuan lalulintas dalam menciptakan Kamseltibcar,” ungkap Kasat Lantas Andi Krismanto Barus kepada wartawan baru-baru ini.

Sambungnya, bila personil kami mendapatkan pengemudi truk karena kelalaian dalam berkendara diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 310, aturan ini mempidana pengemudi yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan maka sanksi pidananya penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,-. Dasar hukum pasal 310 ayat (1).
Selain itu tujuan dari kegiatan Binluh tersebut yakni tercapainya pesan pesan Kamseltibcar lantas kepada pengguna jalan untuk selalu disiplin dan berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan raya.

“Harapannya dengan adanya penyuluhan dan edukasi tentang tertib berlalulintas maka bertambahnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar lantas serta dapat menekan angka pelanggaran ataupun Kecelakaan Lalu Lintas yang disebabkan tidak tertib dalam berlalu lintas yang menyebabkan korban Fatalitas di wilayah hukum Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1