Binjai, JournalisNews.com – Maraknya Peredaran perdagangan gelap sabu-sabu di kota Binjai dan penjualan nya bagaikan menjual kacang goreng sehingga membuat masyarakat Binjai resah. Keresahan itu membuat masyarakat gerah dengan peredaran sabu-sabu yang di jual bagaikan kacang goreng. Dibantu dengan maraknya peredaran narkoba di tempat tinggal nya, Masyarakat melaporkan peristiwa itu ke petugas.
Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan seorang pria yang diduga tengah menyiapkan paket sabu siap edar.
Pengungkapan berlangsung Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Petugas mengamankan DT (39) saat diduga sedang membuat paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Petugas mengamankan DT (39) saat diduga sedang membuat paket narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Solusi Konflik Agraria dalam Rapat yang Dipimpin Dasco Dari lokasi, petugas menyita 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, 1 pipet modifikasi sebagai sekop dan 1 bungkus plastik klip transparan. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga berujung pada penindakan,” ucap Kasat Narkoba.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. DT disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ” ucap Kasat Narkoba.(Teguh Widodo Kabiro Binjai)
