Tapsel, JournalisNews.com – Dalam rangka pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus Himpun Kanasta Pargumbangan warga Desa Pargumbangan (32) Kec. Angkola Muara Tais Kab. Tapanuli Selatan tersangka pengedar daun ganja kering siap edar, Minggu (8/2/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Dikutip dari keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat reserse narkoba AKP I.R Sitompul,S.H.,M.H menuturkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering.
“Saat tersangka diamankan personil ditemukan barang bukti 1(satu) bungkus plastik assoy warna merah yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus atau Bal yang diduga berisikan daun ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) ikat yang diduga ganja,” ungkap I.R Sitompul.
Lebih lanjut I.R Sitompul mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan, tersangka Himpun Kanasta Pargumbangan memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal.
“Tersangka menyuruh temannya dari temannya Andi Riswan untuk menjemput ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) Kg dengan memberikan upah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dari keterangan tersangka juga menerangkan bahwa masih ada 1 (satu) Kg ganja lagi yang disimpan pada Andi Riswan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika Jo.UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman max. 20 tahun penjara dan denda kategori VI (2 Miliyar), pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
