Belawan, JournalisNews.com – Dalam rangka mematuhi peraturan lalu lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan personel satuan lalulintas Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan bimbingan penyuluhan dan pendidik masyarakat terkait lalu lintas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Lantas AKP Andi Kurnianto Barus dalam kegiatan tersebut personel memberikan himbauan dan penyuluhan kepada para petugas juru parkir untuk tertib berlalu lintas dan selalu berhati hati serta mematuhi peraturan lalu lintas dijalan raya.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan setiap masyarakat berkewajiban mutlak seluruh pengguna jalan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas.
Kesimpulan dari kegiatan Binluh tersebut tersampaikannya himbauan dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas kepada para petugas juru parkir di wilayah hukumnya kum Polres Pelabuhan Belawan.(JN -Abdul Halil)
