31 C
Medan
Senin, Maret 16, 2026
BerandaDaerahLapor Pak Presiden, Polres Tapsel Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah...

Lapor Pak Presiden, Polres Tapsel Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Paluta

Date:

Berita Terkini

Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis Media Cetak dan Online, Bupati Dairi Adakan Buka Puasa Bersama

  Dairi, JournalisNEWS.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga buka puasa...

Perkuat Harmoni, Pemko Tebing Tinggi Gelar Silaturahim Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Dalam upaya mempererat tali persaudaraan...

Tapsel, JournalisNews.com –
Satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus residivis dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Lindung Siregar (48) warga Lingkungan. II Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara berhasil diamankan tim opsnal satres narkoba Polres Tapsel karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0.32 (nol koma tiga puluh dua) gram, Minggu (8/2/2026).

Dikutip dari keterangan Kapolres Tapanuli Selatan
AKBP Yon Edi Winara,S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP I R Sitompul,S.H.,M.H menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Lingkungan. II Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga bersihkan sabu dibalut dengan kertas timah rokok seberat 0.32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan ang tunai senilai Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit hanphone merk oppo warna hitam,” ungkap I.R Sitompul.

Pelaku merupakan residivis narkoba sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2020 di vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, berikutnya pada tahun 2022 tersangka kembali di vonis pidana penjara selama 5 tahun, sambungnya.

“Tersangka telah melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda kategori VI (2 Miliar),” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1