Medan, JournalisNews.com – TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
TNI secara resmi berdiri pada tanggal 3 Juni 1947 sebagai persatuan dua kekuatan bersenjata. Tahun 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah.
TNI tidak didirikan oleh satu orang, tetapi lahir dari proses panjang pembentukan militer bangsa Indonesia yang bertujuan mempertahankan kemerdekaan, berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 23 Agustus 1945, yang kemudian berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, lalu Tentara Republik Indonesia (TRI), dan akhirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947 melalui keputusan Presiden Soekarno.
HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperingati setiap 5 Oktober karena pada tanggal tersebut lah organisasi militer Indonesia pertama kali dibentuk.
Latar belakang pembentukan TNI adalah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin menjajah kembali setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Pembentukan TNI dimulai dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945, lalu diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945, yang kemudian berkembang menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan akhirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas strategis dalam melaksanakan kebijakan pertahanan negara, termasuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, melindungi kehormatan bangsa, serta melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai UU adalah sebagai alat pertahanan negara, yang meliputi tugas pokok menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, serta sebagai penangkal, penindak, dan pemulih terhadap segala ancaman. Fungsi-fungsi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembangunan adalah mendukung program pemerintah melalui kegiatan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan infrastruktur, terutama di daerah terpencil dan perbatasan. Tugas ini melengkapi peran utama TNI sebagai penjaga kedaulatan dan keamanan negara, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional.
Tema HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 dan mencerminkan visi pemerintah untuk Indonesia yang lebih bersatu, berdaulat, sejahtera, dan maju di masa depan.
Makna tema HUT ke-80 RI “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” adalah seruan untuk mempererat persatuan dalam kebhinekaan, menegaskan kedaulatan bangsa, mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat, serta mendorong Indonesia untuk menjadi negara yang maju, modern, dan berdaya saing di kancah global, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.(red)