Kamis, Oktober 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Camat Besitang Arogansi, Pembatalan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah Diduga Cacat Hukum

Abd Halil by Abd Halil
Juli 29, 2025
in Daerah
0
Camat Besitang Arogansi, Pembatalan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah Diduga Cacat Hukum
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat, JournalisNews.com – Terkait terbitnya surat keputusan Camat Besitang nomor 593 – 23/SK/BSTG/2025 tentang pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi atas nama Ida Santi dan Steven serta Yakob Leo menuai kencaman keras dari kuasa hukum ketiganya Said Firhad Assegaf.

Said Firhad Asegaf selaku kuasa hukum Ida Santi, Steven dan Yacob Leo menuturkan ahli waris pembatalan sepihak surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Camat dianggap sebagai bentuk administrasi pelanggaran hukum.

Related posts

Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP

Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP

Oktober 9, 2025
Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting

Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting

Oktober 8, 2025

“Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, meskipun bukan sertifikat hak milik tetap merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Said Assegaf.

Pembatalan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut yaitu :
1. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-390/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Ida Santi.

2. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-391/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Steven.

3. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Yacob Leo.

4. Surat Pelepasan dan Penyerahan dengan ganti rugi nomor : 593-392/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 atas nama Steven.

Dikutip dari surat Camat Besitang nomor : 593 – 231 / PEM / VII / 2025 tanggal 4 Juli 2025 yang ditandatangani langsung oleh Camat Besitang H.Irham Effendi dengan alasan Camat Besitang meminta kepada pemilik keempat surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi
tersebut dengan alasan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi ulang alas hak tanah surat pernyataan – persetujuan semufakat antara pihak pertama Yakob Leo dan pihak kedua Subandi Leo tanggal 16 Oktober 2013 dan surat Akta jual -beli No. 84/3/1980 tanggal 31 Maret 1980 dari B.Pinem kepada Subandi Leo yang saat ini dikuasai oleh Subandi Leo yang berlokasi di lahan keluarga Yakob Leo.

Selain itu alasan Camat Besitang
H.Irham Effendi pembatalan keempat surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi tersebut terkait meminta keterangan penjelasan dan penyelesaian permasalahan jalan utama dan sampai saat ini tidak ada penyelesaian permasalahan terkait akses jalan utama.

Lebih lanjut Said Assagaf mengemukakan konflik tanah berawal dari proses pembuatan akses jalan yang melibatkan dua bersaudara, yakni antara Yacob Leo dan Subandi Leo di Lingkungan III Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, dinilai telah merugikan Yacob Leo dan ahli warisnya, Steven dan Ida Santi.

“Intinya, Camat Besitang mengancam jika pihak klien saya tidak setuju pembukaan akses jalan alternatif yang diinginkan Subandi Leo, Surat Keterangan Kepemilikan lahan untuk ahli warisnya dibatalkan. Kan, luar biasa. Seorang camat dengan seenaknya mengancam membatalkan segala administrasi surat menyurat terkait Tata Usaha Negara milik klien saya. Ini jelas Maladministrasi dan terlihat perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Said Assegaf.

Melihat konflik yang kian memanas, ahli waris Yakub Leo mendesak Bupati Langkat untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Camat Besitang. Kami meminta pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk mengevaluasi tindakan Camat Besitang yang sudah kelewat batas, harap Said Assegaf.

Tindakan yang seharusnya dilakukan Camat Besitang jika ada alasan yang kuat untuk membatalkan Surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, camat seharusnya menempuh jalur hukum yang benar, misalnya melalui pengadilan atau instansi yang berwenang. Jika terjadi sengketa Terkait surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi, , penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti mediasi atau ajudikasi, bukan dengan pembatalan sepihak, pungkasnya.

Yang anehnya lagi, pihak Kecamatan Besitang berani memasang plank di sekitar lahan milik ahli waris Yacob Leo, terkait surat pembatalan pelepasan hak dan ganti rugi lahan yang berjumlah 4 surat.(tim)

Previous Post

Hari Jadi ke-22 Pakpak Bharat, Gubernur Bobby Nasution Bakal Siapkan Infrastruktur dan Bantu Pedagang Kecil

Next Post

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Dermaga Bandar Deli

Next Post
Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Dermaga Bandar Deli

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Dermaga Bandar Deli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Rapat Paripurna Tiga Komisi DPRD Kabupaten Batu Bara Pokok Pikiran Terhadap KAU-PPAS, R-APBD T.A 2024

Rapat Paripurna Tiga Komisi DPRD Kabupaten Batu Bara Pokok Pikiran Terhadap KAU-PPAS, R-APBD T.A 2024

2 tahun ago
Amankan Event F1 Powerboat Like Toba,Polda Sumut Siapkan 1.170 Personil 

Amankan Event F1 Powerboat Like Toba,Polda Sumut Siapkan 1.170 Personil 

2 tahun ago
F-PKS DPRD Medan Ingatkan Pemko Selesaikan Persoalan Banjir

F-PKS DPRD Medan Ingatkan Pemko Selesaikan Persoalan Banjir

4 tahun ago
Serahkan Bantuan Alsintan, Wali Kota Tebing Tinggi Harapkan Kelompok Tani Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan

Serahkan Bantuan Alsintan, Wali Kota Tebing Tinggi Harapkan Kelompok Tani Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan

7 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP
  • Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting
  • Dukung Ketahanan Pangan Polres Pakpak Bharat dan Jajarannya Lakukan Penanaman Bibit Jagung Kwartal ke – IV Serentak

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP

Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP

Oktober 9, 2025
Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting

Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting

Oktober 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In