Kamis, Oktober 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Sukses Menangkan Gugatan Perkara Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Kutacane

Abd Halil by Abd Halil
Maret 19, 2025
in Daerah
0
Kantor Hukum Said Assagaf & Rekan Sukses Menangkan Gugatan Perkara Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Kutacane
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutacane, JournalisNews.com – Berdasarkan akta jual beli sebidang tanah dan bangunan nomor 04/2024 tanggal 14 Mei 2024 oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Rizaldi Umar, S.H., M.Kn dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari seorang yang bernama Fitriani ic. Tergugat II.

Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Fitriani ic, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan Zul Masrul ic tergugat II.

Related posts

Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP

Manager Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional 2 Jerat Penggembala Ternak Dengan Pasal 549 KUHP

Oktober 9, 2025
Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting

Pemanfaatan Posyandu, Langkah Penting Pencegahan Stunting

Oktober 8, 2025

Hal tersebut disampaikan Said Assagaf, S.H kepada wartawan usai mengikuti persidangan di pengadilan Negeri Kutacane, Senin 17 Maret 2025 siang.

Lebih lanjut Said Assagaf menegaskan dalam proses jual beli tanah, penjual dan pembeli harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya melakukan jual beli di hadapan PPAT, Semua kesepakatan jual beli tertuang di dalam akte jual beli secara terang, membayar PPh dan BPHTB, PPAT menyerahkan akta dan dokumen terkait ke kantor pertanahan (BPN) paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.

“Sejak tanah dan bangunan tersebut dibeli Klient kami, sampai waktu yang ditentukan tanah dan bangunan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada klient kami. Ketika dipertanyakan kepada Tergugat, bukannya tanah dan bangunan yang diserahkan melainkan ancaman yang didapatkan kepada klient kami dari suami Tergugat bernama Zul Masrul ic. Tergugat I,” beber Said Assagaf.

Akibat dari pada itu, kami sepakat untuk mengajukan gugatan terhadap Fitriani dan Zul Masrul di Pengadilan Negeri Kutacane dan terdaftar dengan register nomor : 22/Pdt.G/2024/PN.Ktn tanggal 11 Oktober 2024, sambungnya.

“Nah segala aturan yang ada sudah dilaksanakan oleh klient saya dan yang membuat saya tidak habis fikir pihak penjual tidak juga mau menyerahkan tanah dan bangunan tersebut malah mengancam dan meminta sejumlah uang,” ungkapnya lagi.

Maka pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Kutacane melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memutus dengan amar sebagai berikut :
– Dalam eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya
– Dalam pokok perkara
– Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
– Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat seluruhnya
– Menyatakan tergugat I, tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)

“Selanjutnya dalam putusannya Hakim Pengadilan Negeri Kutacane menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum tanah dan bangunan seluas 172 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 312 atas nama Novrial (ic. Penggugat) yang terletak di desa Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dengan batas-batas sebagai berikut,” sebut Said Assagaf.

Tanah tanah dan bangunan seluas 172 M² sebelah Utara berbatasan dengan Novrial (8 M²), sebelah Timur berbatasan dengan Khairani (21,5 M²), sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Melati (8 M²), sebelah Barat berbatasan dengan : Novrial (21,5 M²).

Berikutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada penggugat dalam keadaan baik seketika setelah gugatan a quo berkekuatan hukum tetap. Dan bilamana diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara.

“Berikutnya menghukum tergugat I, tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila tidak melaksanakan secara suka rela atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini. Dihitung sejak selesai aanmaning atau peringatan eksekusi kepada para tergugat serta menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” pungkasnya.(Teguh Widodo)

Previous Post

Gubuk Esek-esek Datuk Rubia Digerebek, Polsek Medan Labuhan Sikat Pasangan Haram Mesum di Bulan Ramadhan

Next Post

Wakil Bupati Mutsyuhito Solin Lepas Keberangkatan Tim Safari Ramadhan MUI Pakpak Bharat

Next Post
Wakil Bupati Mutsyuhito Solin Lepas Keberangkatan Tim Safari Ramadhan MUI Pakpak Bharat

Wakil Bupati Mutsyuhito Solin Lepas Keberangkatan Tim Safari Ramadhan MUI Pakpak Bharat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Seorang Balita Bocor Jantung di Nagan Raya Harapkan Bantuan dari Pemkab dan Para Dermawan

Seorang Balita Bocor Jantung di Nagan Raya Harapkan Bantuan dari Pemkab dan Para Dermawan

1 tahun ago
Fraksi NasDem DPRD Medan Minta Pemko Serius Kembangkan UMKM

Fraksi NasDem DPRD Medan Minta Pemko Serius Kembangkan UMKM

3 tahun ago
Kapolres Sibolga Apresiasi Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 dan Sukses Selama 14 Hari

Kapolres Sibolga Apresiasi Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023 dan Sukses Selama 14 Hari

2 tahun ago
Perayaan Paskah di Sumut Kondusif, Kapoldasu: Terimakasih bersama-sama Jaga Keamanan

Perayaan Paskah di Sumut Kondusif, Kapoldasu: Terimakasih bersama-sama Jaga Keamanan

3 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Sudah Dianggap Merajalela, Personel Polres Pelabuhan Belawan Dirikan Pos PAM Anti Tawuran 
  • Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya, Polsek Sunggal Siasati Strategi Khusus 
  • Maraknya Aksi Tawuran, Razia Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Sita Senpi Serta Sajam 

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Sudah Dianggap Merajalela, Personel Polres Pelabuhan Belawan Dirikan Pos PAM Anti Tawuran 

Sudah Dianggap Merajalela, Personel Polres Pelabuhan Belawan Dirikan Pos PAM Anti Tawuran 

Oktober 9, 2025
Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya, Polsek Sunggal Siasati Strategi Khusus 

Tekan Angka Kriminalitas di Wilayah Hukumnya, Polsek Sunggal Siasati Strategi Khusus 

Oktober 9, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In