32 C
Medan
Selasa, Maret 17, 2026
BerandaMedanKPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan Akibat Banjir

KPU Medan Gelar Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan Akibat Banjir

Date:

Berita Terkini

Sekda Jalan Berutu Buka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPAD Pakpak Bharat Tahun 2027

  Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com -Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Jalan Berutu,...

Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Singgabur

    Pakpak Bharat, JournalisNEWS.com - Bupati Pakpak Bharat Franc bernhard...

Medan, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan, akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Kota Medan saat hari pemungutan suara, Rabu (27/11). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah warga tidak dapat memberikan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak, Kamis (28/11/2024).

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam keterangan persnya pada Rabu (27/11), menyampaikan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No. 17 Tahun 2024 serta Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.

“KPU akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota Medan yang terdampak. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak pilih warga tetap terpenuhi,” ujar Mutia.

Wilayah Terdampak Pemungutan Suara Susulan

Sebanyak 55 TPS di lima kecamatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan. Berikut rinciannya :

1. Kecamatan Medan Maimun Kelurahan Kampung Baru : TPS 27, TPS 28, Kelurahan Hamdan : TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli Kelurahan Tanjung Mulia : TPS 1, TPS 2
3. Kecamatan Medan Amplas Kelurahan Amplas : TPS 7–9, 13–20 Kelurahan Sitirejo III : TPS 13
4. Kecamatan Medan Denai Kelurahan Menteng: TPS 14–17 Kelurahan Binjai: TPS 27, 28, 54, 67
5. Kecamatan Medan Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 1–22, 24, Kelurahan Cinta Damai : TPS 11–18

Sebanyak 7 (tujuh) TPS di 3 (tiga) kecamatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan. Berikut rinciannya :

1. Kecamatan Medan Labuhan Kelurahan Martubung : TPS 22–25 Kelurahan Pekan Labuhan : TPS 1
2. Kecamatan Medan Denai Kelurahan Binjai : TPS 46
3. Kecamatan Medan Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta: TPS 23

Mutia menambahkan, waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Kami mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap memantau informasi resmi dari KPU agar tidak melewatkan kesempatan menggunakan hak pilihnya,” Jelasnya.

KPU Kota Medan berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan lancar meski menghadapi kendala alam.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1