Belawan, JournalisNews.com – Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Harapan masyarakat terutama para orang tua penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta prosedur penyidikan yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring, S.I.K saat memimpin jalannya Press Release yang dilaksanakan di ruang aula Wira Staya Mapolres Pelabuhan Belawan jalan Pelabuhan Raya no. 1 Belawan, Kamis (6/7) sore.
Sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Hendaknya paham terkait yang mengatur tata cara penyidikan terhadap anak, hak-hak anak, pendampingan oleh penasihat hukum dan orang tua/wali, peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta syarat diversi.
Dalam perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan pelaku anak di bawah umur (Anak yang Berhadapan dengan Hukum/ABH), penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan harus menerapkan beberapa dasar hukum secara bersamaan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana bagi pelaku dewasa paling lama 10 tahun, sedangkan terhadap anak penerapannya mengikuti ketentuan khusus dalam UU SPPA, beber AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tersebut terjadi beberapa pekan yang lalu, yang terjadi di kawasan Desa Helvetia kecamatan Labuhan Kabupaten Deli Serdang.
“Korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis rumah sakit Bhayangkara Medan, korban merupakan anak dibawah umur warga desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli, para pelakunya juga anak di bawah umur” pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
