Medan, JournalisNews.com – Kasak-kusuk warga Kota Medan yang belum menerima undangan atau Formulir C untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara menjadi perhatian serius Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah.
Menanggapi hal ini, Mutia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menerima undangan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab, warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pendistribusian formulir C dilakukan oleh petugas KPPS untuk mengingatkan warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar datang ke TPS. Formulir ini berisi informasi seperti nama pemilih, waktu, dan lokasi pemungutan suara,” terang Mutia saat ditemui di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (26/11/2024).
Opsi Pemilih Tanpa Formulir C
Mutia menambahkan, bagi warga yang tidak berada di rumah saat formulir didistribusikan, mereka tetap dapat memilih dengan datang langsung ke TPS.
Nama-nama warga yang sudah terdaftar dalam DPT akan tetap tercatat di TPS sebagai bukti hak pilih mereka, meskipun tanpa membawa surat pemberitahuan.
Mutia menjelaskan bahwa pemilih dikelompokkan ke dalam tiga kategori, Sebagai berikut :
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) : Pemilih yang telah terdaftar dan memiliki waktu memilih dari pukul 07.00 hingga 13.00.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) : Pemilih yang pindah memilih karena alasan tugas, pindah domisili, atau sedang kuliah.Mereka dapat menggunakan hak pilih dari pukul 11.00 hingga 13.00.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) : Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP, dengan waktu memilih dari pukul 12.00 hingga 13.00.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, menambahkan bahwa pemilih yang datang ke TPS wajib membawa e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih.
Menurut Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara meliputi :
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS terkait,
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB.
“Jika ada penduduk yang belum memiliki e-KTP pada hari pemungutan suara, mereka masih dapat memilih dengan membawa biodata penduduk,” jelas Taufiqurrohman.
KPU Kota Medan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan kehadiran mereka di TPS sesuai waktu yang ditentukan agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar.(JN -Abdul Halil)









