Balawan, JournalisNews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 9 April 2024. Pelaku yang berhasil diamankan adalah M. Ridho (25) warga kelurahan Tanah 600.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan kronologi kejadian berawal sast ibu korban meminta suaminya, yang juga pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga ibu korban marah. Selanjutnya, ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang sedang menangis.
“Pelaku mendatangi ibu korban dan menyuruh ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit,” ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.
Pelaku kemudian menyuruh ibu korban untuk memviralkan video tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai status WhatsApp. Setelah kejadian, ibu korban menghubungi pelapor, abang kandung dari ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.
“Video aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah diamankan sebelum video tersebut viral,” tegas Iptu Riffi Noor Faizal.
Lanjut Iptu Riffi Noor,saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius.
Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera diamankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(JN -Abdul Halil)