Batu Bara, JournalisNews.com – Seorang pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Kamis 21 Maret 2024, sekira pukul. 13.30 wib.

Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H kronologis penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku pengedar narkoba di wilayahnya di Gg. Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara, tanpa menyia-nyiakan kesempatan Kapolsek Labuhan Ruku langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk melakukan penyelidikan.
Sampai di TKP Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede langsung menyergap terduga pelaku berinisial AA (32) warga Gg Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara yang sedang duduk di depan rumah, saat di interogasi pelaku mengaku perbuatannya, dari tangan pelaku Kanit Reskrim menyita 1 ( satu ) paket ukuran sedang, uang Rp. 50.000, Bong, Pisau Lipat, 1( satu ) skop, 1( satu ) mancis, dan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti di boyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna di proses lebih lanjut.Pelaku akan dijerat dengan pasal 113 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,”pungkasnya.(JN -Abdul Halil)
JN Abdul Halil)
