Tapteng, JournalisNEWS.com – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH, MH dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah melaksanakan konferensi pers tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Kamis, 7 Desember 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Polres Tapanuli Tengah.
Dasar Laporan : LP / B / 395 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU tanggal 14 November 2023 dengan waktu kejadian sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 lokasi TKP di rumah milik orang tua tersangka di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kab. Tapteng dan pinggir Pantai Sorkam Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Kab. Tapteng yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni Alwizah Marbun, perempuan, 38 tahun, warga Dusun III Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kab. Tapteng
Dengan jumlah korban 8 (delapan) orang anak berjenis kelamin laki laki yakni HZ (10 tahun), SS (11 tahun), RRZ (11 tahun), AS (11 tahun), ADFT (11 tahun), FFL (11 tahun), MARH (13 tahun) DGA (10 tahun) semua korban adalah warga Sorkam Kab. Tapanuli Tengah
Modus pelaku para korban diimingi bermain game handphone oleh tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban
Adapun tersangka Hendri Cahaya Putra alias Hendri, Laki laki, 26 tahun, Islam, pekerjaan montir bengkel, warga Dusun III Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam Barat Kab. Tapteng. Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku, Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu Kec. Rawalambu.
Tersangka melanggar pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dengan denda maksimal 5 Miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 14 pasang celana dan baju milik para korban, antara lain, 1 (satu) celana jeans panjang warna abu abu, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) celana jeans panjang yagn sudah dipotong bagian kaki warna cream, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) celana pendek bercorak warna biru, putih merah, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna biru dan abu abu, 1 (satu) celana pendek warna biru list abu abu, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna biru, 1 (satu) celana jeans panjang warna coklat, 1 (satu) baju kaos kaos berkrah lengan pendek warna orange. (Lasmaria Simangunsong)
