BerandaDaerahRakor KPU Dalam Pelaksanaan Dana Kampanye dan Serta Pengenalan Aplikasi Sikadeka Pada...

Rakor KPU Dalam Pelaksanaan Dana Kampanye dan Serta Pengenalan Aplikasi Sikadeka Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Kampanye dan Serta Pengenalan Aplikasi Sikadeka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Singapore Land, Jl. Lintas Sumatera KM.141 Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Jum’at (24/11/2023).

Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin. S. Sos, Dalam sambutannya, Erwin mengatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 di mulai tanggal 28 November 2023 hingga dengan 10 Februari 2024.

“Kami berharap Partai Politik (Parpol) mengikuti rakor ini dengan seksama, agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan pada masa Kampanye,” ungkap Erwin. Menurutnya, bahwa berkaitan dengan kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Dijelaskan Erwin, terkait dana kampanye Pemilu Tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kegiatan kampanye Pemilu di danai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu untuk mewujudkan prinsip kepastian Hukum, Akuntabel, Transparansi dan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” jelasnya.

“Nantinya, kami juga akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Parpol terkait aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” tambah Erwin. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan penjelasan yang disampaikan oleh pemateri dengan judul kebijakan dana kampanye Tahun 2024 dan kemudian dilakukan diskusi atau tanya jawab dengan peserta rakor.

Hadir pada kegiatan tersebut yakni, Bupati Batu Bara, Sekdakab Batu Bara, Pimpinan DPRD Batu Bara, Kejari Batu Bara, Polres Batu Bara, Dandim 0208 Asahan, Ka. Badan Kesbangpol, Ka. Satpol PP, Diskominfo, Kakan Kemenag, Kadisdik, Ketua Yayasan STIT, Bawaslu serta Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Batu Bara.

Di paparakan dari pamateri dalam Pelaksanaan rekor di Dalam kata sambutannya yaitu,” di dalam UU Pemilu Tahun 2024 yang mana bapak- bapak ada temuan juga melanggar aturan tentang Pemilu sampaikan kepada Ketua Bawaslu Batu Bara,”jelasnya. (Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini