Batu Bara, JournalisNEWS.com – Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Labuhan Ruku Gerebek Kampung Narkoba (GKN) adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu di Gang Firaun Jalan Rakyat Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Tanjung Kabupaten Batu Bara, Senin (9/10/2023).
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH membenarkan ada melakukan penggrebekan kampung Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapoldasu melalui whatsapp tertanggal (06/10) tentang adanya peredaran gelap narkotika.
Atas dasar Dumas tersebut Satnarkoba Polres Batu Bara beserta Personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan giat grebek kampung narkoba. Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH. GKN dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba didampingi KBO Satresnarkoba Iptu P. Tambah, Kanit I IPDA Kriswanto, SH dan Kanit II Ipda Archen F.R Tamba, SH beserta anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Dari GKN ini berhasil menangkap satu orang laki-laki tersangka US (30) warga Firaun Jalan Rakyat Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram yang sedang berada di pekarangan rumah pelaku. Pada saat penangkapan terhadap Usman melakukan perlawanan dengan cara meronta-ronta.
Sedangkan kakak kandungnya US turut diamankan bernama AN (37) warga Gang Firaun Dusun III Desa Bagan Dalam, berupaya menarik tangan Polisi yang hendak memborgol pelaku. Namun personil berhasil memborgol tangan pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut diatas di dalam kantong celana pelaku.
Kemudian masyarakat yang berada di TKP berusaha membantu dengan cara menghalangi petugas pada saat akan membawa pelaku. Akhirnya pelaku bersama kakaknya (AN) dapat diamankan, pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwasanya Narkotika jenis shabu atas kepemilikannya tersebut didapatnya dari ID yang merupakan sebagai bandar yang menjadi target GKN sesuai dengan Dumas. Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum penangkapan itu, dirinya sedang berdampingan bersama dengan ID. Dan saat penangkapan berlangsung ID kabur melarikan diri.
Selanjutnya Kasat menjelaskan kepada awak media,” pelaku bersama kakaknya AN beserta barang bukti 7 buah paket plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 7,75 gram, satu unit Handphone merk vivo, satu buah dompet kecil berisikan plastic klip kosong sebanyak 50 lembar, satu buah pipet berbentuk skop, uang tunai Rp. 325.000, uang hasil penjualan narkotika shabu, berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH. (Erwanto)
