Batu Bara, JournalisNEWS.com – Wartawan Globaldrafnews.com resmi melaporkan Pemerintahan Desa Dahari Selebar dari buntut penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas, di Kantor Desa Dahari Selebar Kecamatan Telawi Kabupaten Batu Bara pada hari Senin, (11/9/2023) lalu.
Awalnya, Iskandar Hasibuan (29) keberatan atas adanya dugaan pemalsuan surat kehilangan buku nikah Hikmah (27) istri dari Iskandar Hasibuan (29) warga Desa Mekar Laras Dusun 1 yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Dahari Selebar.
Disampaikan Kepala Biro Globaldrafnews.com Kabupaten Batu Bara Achik Olan, kepada awak media di halaman Mako Polres Batu Bara mengatakan,”waktu itu saya mendapatkan undangan dari Iskandar Hasibuan dan Rudy Harmoko SH. Untuk meliput kegiatan mereka di Desa Dahari Selebar pada tanggal 11 September 2023 sekira pukul 12:30 Wib, terkait ada dugaan pemalsuan kob surat yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Dahari Selebar kepada istrinya Hikmah, saat itu saya langsung mengisi buku catatan tamu yang hadir di desa tersebut,” terangnya.
“Kemudian setelah terjadinya pertemuan Iskandar dengan Sekdes, saya langsung membuka camera digital saya untuk menjalankan tugas saya sebagai mana seorang jurnalistik, namun selang beberapa menit saya meliput, dengan songongnya Sekdes Hasan Bakrie Ramadhan (35), dan bersama Kadus Aral (38) menghalangi saat saya lakukan peliputan di Kantor Desa Dahari Selebar,” jelasnya.
Selanjutnya, Sekdes marah dan mengatakan,”mengapa kau video kan, siapa kau. Dan langsung saya menjawab,” saya wartawan bang, ini kartu tanda anggota saya dan ini surat tugas saya, lalu Sekdes tersebut mengatakan,”apa urusanmu disini, siapa yang ngundang kau disini, nggak ada yang ngundang wartawan di kantor Desa kami ini,” jelasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Iskandar Hasibuan (28) dan Rudy Harmoko SH (38) sambil berdiri menceritakan bahwa,” kami yang mengundang wartawan kemari bang, setalah itu salah satu perangkat Desa (Kasus) bernama Aral (38), menghubungi yang diduga pereman bayaran mereka untuk menghalau saya dalam meliput, selang beberapa menit datang lah beberapa orang yang diduga preman dan OKP untuk menghalau saya bersama Iskandar Hasibuan dan Rudy Harmoko SH untuk keluar dari kantor desa, dan menantang kami dengan nada kasar,” apa mau kelen, kalau kelen nggak sor, yok main kita jangan kelen ribut disini, ungkap preman itu.
Atas sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, Sebab kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. “Untuk itu, saya selaku wartawan globaldrafnews.com, resmi melaporkan Pemerintahan Desa Dahari Selebar kepada Polres Batu Bara, karena mereka sudah menghambat dan menghalangi serta membuat ancaman kepada diri saya dalam menjalankan Tugas saya sebagai jurnalistik,” tegasnya.
Terakhir dijelaskan Acik bahwa,” bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkapnya.
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tutup Acik.(Tim/Erwanto)
