31 C
Medan
Jumat, Mei 22, 2026
BerandaDaerahRapat DPRD Batu Bara Tentang Laporan Pansus II dan III

Rapat DPRD Batu Bara Tentang Laporan Pansus II dan III

Date:

Berita Terkini

GEMAN, PPP-AD dan MTPI Apresiasi Polres Tebing Tinggi atas Gencarnya Pemberantasan Narkoba

  Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com - Gencarnya langkah pemberantasan peredaran narkotika...

Aksi Kejar – kejaran Warnai Penangkapan 2 Pemuda Kasus Sabu di Tigalingga

  Dairi, suaraburuhnasional.com - Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus...

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – DPRD Kabupaten Batu Bara gelar Rapat Pansus II tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan berusaha berbasis resiko dan laporan Pansus III tentang penyelenggaran perlindungan anak, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (24/7/2023).

Rapat dihadiri Ketua DPRD dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Ketua I Ismar Khomri, S.s, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan Dan Per-Undang Undangan Azhar, S.Pd, M.Pd, Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara.

Penyampaian laporan Pansus II yaitu,
Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan Daerah, namun cukup dengan peraturan Kepala Daerah.

Sesuai arahan Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri, agar sebelum pembahasan Ranperda sampai pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antara Dinas pengaju Ranperda, bagian Hukum dan Bapemperda.

Selanjutnya tentang laporan Pansus III adalah, setelah melalui proses pembahasan terjadi beberapa perubahan pada bagian menimbang yang semula 2 poin menjadi 3 poin,
bagian mengingat setelah proses pembahasan mengalami penambahan 3 Dasar Hukum, sehingga menjadi 22 poin.

Batang tubuh Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak mengalami banyak perubahan setelah proses pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh Ranperda ini berubah menjadi 44 Pasal 33 ayat 252 poin.

Kepala Daerah harus menyusun Peraturan Bupati yang berisi mengenai SOP dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Perda. (Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1