29.1 C
Medan
Sabtu, Agustus 15, 2026
BerandaDaerahKades Air Hitam Bangun Drainase Gunakan Dana Desa Pada Otoritas Pemkab Batu...

Kades Air Hitam Bangun Drainase Gunakan Dana Desa Pada Otoritas Pemkab Batu Bara

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Lagi-lagi kepala desa diduga melakukan kesalahan terkait pembangunan drainase yang digunakan oleh Kepala Desa Air Hitam Laimi Basri melalui Dana Desa Otoritas milik Pemkab Batu Bara atau aset daerah jadi sorotan publik, Jumat, (5/5/2023).

Pasalnya, Kepala Desa Air Hitam membangun drainase sepanjang 56 Meter di jalan protokol milik Pemkab Batu Bara yang ada di Dusun VII melalui Dana Desa. Senada juga yang disampaikan oleh kepala desa saat diwawancara beberapa awak media pada tanggal 3 Mei yang lalu.

“Yang jelas ini adalah wilayah desa saya, walaupun ini aset Pemkab, kami dari Pemerintahan Desa berkewajiban juga untuk membangunnya,”kata Laimi Basri. “Kalau saya menunggu pembangunan dari Pemkab melalui Dinas PUTR menunggunya cukup lama, jadi Dana APBD juga banyak keperluan yang lain,” ucapnya lagi.

Di tempat terpisah Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) Jasmi Harahap mengatakan bahwa, Pemerintahan Desa tidak melakukan pembangunan fisik pada item-item aset infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Tujuannya agar tidak tumpang tindih dalam hal kepemilikan aset kedepannya.

Lanjutnya lagi kata Jasmi Harahap,“berdasarkan Aturan – aturan dilarang keras Dana Desa digunakan untuk melakukan pembangunan fisik pada apapun yang masuk dalam katagori kewenangan Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Jasmi Harahap, batasan-batasan maupun kewewenangan penggunaan Dana Desa yang di atur dalam peraturan harus benar–benar diperhatikan oleh Pemerintahan Desa dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Batu Bara ini. “Sehingga tidak menimbulkan permasalahan Hukum untuk kedepannya,” jelasnya.

“Jadi Dana Desa tidak bisa digunakan asal-asalan untuk membangun apa saja. Sudah ada payung Hukumnya yang mengatur, Jika dilanggar tentu kedepannya pasti akan berurusan dengan Hukum”,tegas Jasmi Harahap. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Karena Undang-undang tersebut merupakan acuan utama bagi Desa di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa,” pungkas Jasmi Harahap. (Erwanto)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1