Kamis, April 18, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanTerungkap di Persidangan,Terdakwa Pembacok Advokat Sengaja Membawa Parang Dalam Mobil

Terungkap di Persidangan,Terdakwa Pembacok Advokat Sengaja Membawa Parang Dalam Mobil

Medan, JournalisNews.com – Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang perkara pembacokan seorang Advokat Muhammad Nur (34) warga kota Medan,dengan agenda sidang mendengar keterangan kesaksian adik terdawa.Nomor Perkara  473/Pid.B/2023/PN Mdn.Dengan terdakwa Erwin Agus Ginting (54) warga kota Medan,yang diduga dengan sengaja melakukan pebacokan  terhadap seorang Advokat sekaligus Penasehat Hukum (PH) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Medan.
Saksi yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa adalah adik kandung terdakwa yang bernama Frans Ginting, Frans Ginting mengatakan sengaja terdakwa membawa parang di dalam mobilnya dengan alasan baru pulang dari ladang, terdakwa bercerita kepada saksi bahwa terdakwa sengaja melakukan pembacokan terhadap korban, ucap Frans Ginting di ruang sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan,Rabu (3/5) siang.
Kemudian Majelis Hakim bertanya kepada saksi apakah parang yang digunakan terdakwa dapat memotong kayu? saksi menjawab iya.
Selanjutnya, Majelis Hakim Dr.Ulina Marbun,SH.,M.H mengatakan berarti senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku dapat membuat orang mati jika dibacokkan ? saksi menjawab iya, kemudian Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa apakah keterangan saksi ini benar? terdakwa menjawab benar.
Berikutnya, Jaksa AP.Frianto Naibaho bertanya kepada saksi, setelah korban berlari menyelamatkan diri lari kerumah warga, mengapa terdakwa mengejar dan masih terus membacok korban?
Namun saksi malah tertawa, sempat jaksa merasa kesal dengan mengatakan saudara saksi jawab dan tanyakan kepada abang saksi .
Sesaat sebelum persidangan dimulai, dihadapan awak media Penasehat Hukum terdakwa diduga mencoba lagi menekan korban,agar korban mau menandatangani surat perdamaian.(AH)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments