Sibolga, JournalisNEWS.com – Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam konferensi pers, senin (17/4/2023), menerangkan, lima unit mobil truk tangki bertuliskan Pertamina dengan total 80 ton diamankan di Pelabuhan Sambas Kota Sibolga. Kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar tersebut, pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.
Kelima unit mobil truk tangki tersebut, masing-masing berkapasitas 24 ton,12 ton, 16 ton dan 12 ton, 16 ton dengan total keseluruhannya 80 ton. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga Sabtu (14/4/2023) sekira pukul 23.30 Wib, dengan penyalah gunaan pengangkutan atau BBM Niaga Jenis Solar,”tutur Taryono.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan, kasus ini masih akan di kembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lain yang terlibat dengan modus operandinya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga, untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Nedan. Setelah dikirim dan sebelum sampai ke pemesan, sudah ditangkap oleh pihak TNI AL Sibolga,”ungkap Taryono.
Kapolres menambahkan, bahwa dalam kasus ini saksi-saksi sudah dihadirkan dan diperiksa. Diantaranya ada pihak TNI AL yang ikut terlibat dalam hal ini dan dikenakan pada pasal yang di terapkan. Dimana pasal 55 UU RI Tahun 2021 tentang, minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No.6/2023 tentang, Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU NO 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Miliar,”sebutnya. (Uli Sinambela)