30 C
Medan
Senin, Juni 1, 2026
BerandaKriminalPersonil Sat Res Narkoba Tapteng Berhasil Tangkap Dua Orang Laki-laki Diduga Pengedar...

Personil Sat Res Narkoba Tapteng Berhasil Tangkap Dua Orang Laki-laki Diduga Pengedar Narkoba

Date:

Berita Terkini

 

Tapteng, JournalisNEWS.com – Dua orang laki-laki berinisial AH (28) domisili Desa Tebing Tinggi Kec. Sukabangun dan SN (34) domisili Kel. Hutaraja Kec. Muara Batang Toru Kab. Tapsel berhasil ditangkap dan diamankan oleh Personil Sat Resnarkoba Tapteng saat akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu Sabu. Keduanya diamankan di tempat berbeda Kamis (13/4/2023) sekira pukul 18.00 Wib.

Dalam keterangannya Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki laki sesuai informasi dari masyarakat. Dan kedua orang tersebut sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Desa Tebing Tinggi Tapteng. Informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Reskoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke Desa Tebing Tinggi Kec. Sukabangun Tapteng untuk melakukan penyelidikan karena sesuai informasi akan ada transaksi di desa tersebut. Dengan mengendap- endap personil melihat seseorang di lokasi sesuai informasi, dimana gerakannya mencurigakan sepertinya ada yang ditunggu dan ciri ciri orang tersebut sesuai dengan informasi. Yakin dengan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial AH dan menjelaskan, sedang menunggu seseorang yang akan membeli Sabu Sabu darinya.

Ketika itu juga personil melakukan penggeledahan terhadap AH dan menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnic warna silver dari tangan sebelah kiri, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam dan 01 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri.

AH mengakui bahwa narkotika jenis Sabu Sabu yang diamankan Polisi darinya dengan berat Brutto kira kira 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) gram adalah dalam penguasaannya namun, sabu sabu tersebut adalah milik bersama AH dan temannya inisial SN. Informasi tersebut langsung dikembangkan dengan memburu SN ke domisilinya dan AH langsung menunjukkan temannya tersebut kepada personil.Dan seketika itu juga SN berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja Kec.Muara Batang Toru Tapsel dan mengakui bahwa,benar sabu sabu yang ada pada AH adalah milik mereka berdua dan dari SN diamankan 1(satu) unit hp merk Oppo warna hitam.

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang, adanya peredaran Narkotika yang di ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri,”ucap Kasat Narkoba menambahkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AH dan SN beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Uli Sinambela)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1