Tapteng, JournalisNEWS.com – Personil Satresnarkoba kembali amankan seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial GMH (25), domisili Jl. Murai Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota. Ditangkap di Gang Sawah Pondok Batu Kel. Sarudik Kec Sarudik Kab. Tapteng tepatnya di sebuah rumah kosong Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan telah mengamankan seorang laki laki berprofesi sebagai nelayan yang diduga sebagai pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi narkoba di Gang Sawah Kel. Sarudik Kec. Sarudik dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik.
Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang sesuai informasi dan pada saat tiba di lokasi personil dengan mengendap endap mendekati sebuah rumah kosong sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki di dalam rumah kosong sangat mencurigakan dengan ciri ciri sesuai dengan informasi. Personil langsung masuk dan melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial GMH, mengaku sedang menunggu orang yang akan membeli sabu sabu darinya.
Setelah diamankan personil melakukan penggeledahan lokasi penangkapan dan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai lokasi penangkapan GMH. Dan menemukan 1(satu) buah plastik warna bening yang berisikan 30 (tiga puluh) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana bagian depan GMH barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat brutto kira kira 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram.
GMH menjelaskan bahwa,narkotika jenis sabu sabu yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial DH untuk dijualnya. Namun lagi menunggu pemesan yang akan membeli sabu sabu tersebut GMH keburu ditangkap Polisi.
Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumbar akan dirahasiakan,”kata Kasat menambahkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tas beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Uli Sinambela)