Selasa, Mei 30, 2023
Google search engine
BerandaDaerahSatreskrim Polres Langkat Bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Poldasu Berhasil Ungkap Kasus...

Satreskrim Polres Langkat Bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Poldasu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan 

Langkat, JournalisNews.com – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bekerjasama dengan Tim IT Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membekuk Muhammad Iskandar Ridho (22) warga Dusun 4 Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat.
Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S,S.H,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Besitang
AKP Trisno Carlos Sihite,SH menuturkan
Muhammad Iskandar Ridho ditangkap karena terlibat kasus tindak pembunuhan terhadap korbannya Heri Bastanta (31) warga,Dusun 4 Bukit pelita Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret  2023 sekitar pukul 21:00 Wib.Dengan tempat kejadian perkara di Blok 4 areal Kebun Sawit  SBI  Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat.
“Kronologis pembunuhan terjadi berawal saat pelaku M Iskandar Ridho Als Wakwau bersama korban Heri Bastanta  naik sepeda motor jenis Honda Revo warna merah pergi mencari Brondolan di areal perkebunan SBI Desa Bukit Selamat Kec Besitang .Sesampainya di perkampungan di kebun  Area Blok pelaku dan korban memakirkan sepeda motornya.
Selanjutnya pelaku dan korban berjalan kaki untuk  mengutip Brondolan di areal  kebun SBI.Sesampainya di  areal kebun  blok 8  pelaku dan korban mulai mengutip Brondolan dan memasukan Brondolan ke goni plastik warna putih tidak lama kemudian pelaku dan korban  berpisah untuk  mencari berondolannya  pelaku ke arah kiri arah Areal blok 13 dan korban ke kanan ke arah Areal blok 8.Tidak lama kemudian pelaku  mencari dan mendatangi korban, pelaku dan korban duduk di Areal Blok 4 (TKP) pelaku mengajak pulang korban di karenakan ada pekerja yang sedang memanen di atas dan korban tidak mau pulang dan terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban selanjutnya korban memukul leher  pelaku dan pelaku membuat perlawanan dengan mendorong  korban sampai terjatuh dan selanjutnya pelaku mengambil batang pelepah sawit yg ada di semak semak dan langsung di pukul ke Leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku mencari kembali kayu keras yang ada di semak semak dan pelaku mendapatkannya dan langsung di pukul lagi ke leher belakang korban sampai korban tidak sadar diri selanjutnya korban  di bopong sejauh 7 meter dari tempat korban melakukan tidak sadarkan diri  dan diletakan oleh pelaku dengan posisi terlentang dan selanjutnya pelaku melemparkan kayu dan batang pelepah sawit ke semak- semak selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban” beber Kapolsek Besitang.
Sambungnya,mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki laki dewasa  yang telah di bunuh dengan korban Heri Bastanta di Areal Blok 4 Perkebunan sawit SBI Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab.Langkat,
Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan  Kanit Reskrik Ipda W.Situmorang  beserta anggota untuk  menanggapi informasi tersebut dan selanjutnya  mendatangi TKP.
“Dilokasi TKP ditemukan 1 (satu) orang teman korban yang bersama sama mencari Brondolan M Iskandar Ridho Als Wakwau dan di lakukan pengamanan di Polsek Besitang untuk dimintai keteranganya.Selanjutnya pada hari Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 09.00 wib Kanit Res Polsek Besitang beserta anggota dan Kanit Pidum polres Langkat beserta anggota  besersama pelaku M. Ridho  mendatangi kembali TKP di Blok 4 Areal kebun sawit SBI Dusun Sisira Desa Bukit Selamat untuk dilakujan olah TKP”terang Kapolsek.
Di TKP pelaku mengakui bahwa dialah seorang diri yang telah membunuh korban dengan cara memukul korban  dengan kayu di bagian leher belakang korban dan selanjutnya pelaku diamankan ke polres Langkat guna proses lebih lanjut.
“Pelaku diancam pasal 338 KUHPidana yang berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”pungkasnya.(Abdul Halil)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments