Langkat, JournalisNews.com – Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bekerjasama dengan Tim IT Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membekuk Muhammad Iskandar Ridho (22) warga Dusun 4 Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab. Langkat.
Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S,S.H,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Besitang
AKP Trisno Carlos Sihite,SH menuturkan
Muhammad Iskandar Ridho ditangkap karena terlibat kasus tindak pembunuhan terhadap korbannya Heri Bastanta (31) warga,Dusun 4 Bukit pelita Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 Wib.Dengan tempat kejadian perkara di Blok 4 areal Kebun Sawit SBI Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kec.Besitang Kab.Langkat.
“Kronologis pembunuhan terjadi berawal saat pelaku M Iskandar Ridho Als Wakwau bersama korban Heri Bastanta naik sepeda motor jenis Honda Revo warna merah pergi mencari Brondolan di areal perkebunan SBI Desa Bukit Selamat Kec Besitang .Sesampainya di perkampungan di kebun Area Blok pelaku dan korban memakirkan sepeda motornya.
Selanjutnya pelaku dan korban berjalan kaki untuk mengutip Brondolan di areal kebun SBI.Sesampainya di areal kebun blok 8 pelaku dan korban mulai mengutip Brondolan dan memasukan Brondolan ke goni plastik warna putih tidak lama kemudian pelaku dan korban berpisah untuk mencari berondolannya pelaku ke arah kiri arah Areal blok 13 dan korban ke kanan ke arah Areal blok 8.Tidak lama kemudian pelaku mencari dan mendatangi korban, pelaku dan korban duduk di Areal Blok 4 (TKP) pelaku mengajak pulang korban di karenakan ada pekerja yang sedang memanen di atas dan korban tidak mau pulang dan terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban selanjutnya korban memukul leher pelaku dan pelaku membuat perlawanan dengan mendorong korban sampai terjatuh dan selanjutnya pelaku mengambil batang pelepah sawit yg ada di semak semak dan langsung di pukul ke Leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan pelaku mencari kembali kayu keras yang ada di semak semak dan pelaku mendapatkannya dan langsung di pukul lagi ke leher belakang korban sampai korban tidak sadar diri selanjutnya korban di bopong sejauh 7 meter dari tempat korban melakukan tidak sadarkan diri dan diletakan oleh pelaku dengan posisi terlentang dan selanjutnya pelaku melemparkan kayu dan batang pelepah sawit ke semak- semak selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban” beber Kapolsek Besitang.
Sambungnya,mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki laki dewasa yang telah di bunuh dengan korban Heri Bastanta di Areal Blok 4 Perkebunan sawit SBI Desa Bukit Selamat Kec. Besitang Kab.Langkat,
Selanjutnya Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrik Ipda W.Situmorang beserta anggota untuk menanggapi informasi tersebut dan selanjutnya mendatangi TKP.
“Dilokasi TKP ditemukan 1 (satu) orang teman korban yang bersama sama mencari Brondolan M Iskandar Ridho Als Wakwau dan di lakukan pengamanan di Polsek Besitang untuk dimintai keteranganya.Selanjutnya pada hari Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 09.00 wib Kanit Res Polsek Besitang beserta anggota dan Kanit Pidum polres Langkat beserta anggota besersama pelaku M. Ridho mendatangi kembali TKP di Blok 4 Areal kebun sawit SBI Dusun Sisira Desa Bukit Selamat untuk dilakujan olah TKP”terang Kapolsek.
Di TKP pelaku mengakui bahwa dialah seorang diri yang telah membunuh korban dengan cara memukul korban dengan kayu di bagian leher belakang korban dan selanjutnya pelaku diamankan ke polres Langkat guna proses lebih lanjut.
“Pelaku diancam pasal 338 KUHPidana yang berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”pungkasnya.(Abdul Halil)