Pematangsiantar, JournalisNews.com – Pria paruh baya Edward Purba (60) warga Jl. Pergaulan No.12 Kel. Suka Dame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar terduga pelaku bandar (BD) tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Singapore atau toto gelap (Togel) sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHPidana,ditangkap personil Satuan Reserse Kriminil Polres Pematangsiantar,Rabu (29/3/2023 sekiranya pukul 16.20 Wib.
Selain berhasil menangkap pelaku,polisi berhasil uang tunai 56.000,- (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah),2 (Dua) lembar potongan kertas/sobekan kotak rokok yang berisikan angka tebakan judi jenis Singapore atau Togel.
Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim Banuara Manurung,S.H menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari ini Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl.Persatuan Kel. Suka Dame Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Singapore atau Togel dengan modus mengambil/mengutip kertas tebakan/penjualan Togel Singapore di beberapa warung yang ada di jalan Persatuan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut,personil melakukan penyelidikan oleh unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.Melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Opsnal Satreskrim pun langsung mengamankan pelaku.Selanjutnya pelaku dijebloskan ke dalam sel rumah tahanan polisi (RTP) Polres Pematangsiantar”sebut Banuara Manurung.
Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah”pungkasnya.(Abdul Halil)