Pematangsiantar, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jln.Kasat Kel.Bukit Sofa Kec.Siantar Sitasari kota Pematangsiantar tepatnya di story Cafe ada seorang penjual Chips Higgs Domino,personil Satuan Reserse Krimininal Polres Pematangsiantar berhasil meringkus penjual Chip Higgs Domino.

Sandy Nugraha Lubis (22) warga Jln.Seram Gg.Jeruk bawah No.27 bawah Kel.Bantan Kec.Siantar Barat kota Pematangsiantar ditangkap polisi karena menjual Chips Higgs Domino,Kamis (30/3/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,S.H,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung,S.H menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa di Jln.Kasat Kel.Bukit Sofa Kec.Siantar Sitasari kota Pematangsiantar tepatnya di story Cafe ada seorang penjual Chips Higgs Domino.
“Menindaklanjuti informasi tersebut,selanjutnya tim Opsnal Polres Pematangsiantar berangkat menuju TKP untuk mengamankan pelaku tersebut, dan ternyata benar bahwa di Jln.Pleton tersebut ada seorang laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan sedang duduk sambil memegang HP sambil menjual chips higgs domino kepada pembeli chips Higgs Domin”sebut Banuara Manurung.
Masih menurutnya,saat dilakukan penangkapan penjual Shandi Nugraha Lubis sedang melakukan transaksi kepada pembeli Ananda Azwar dengan nilai Chip 1 B seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Selain berhasil menangkap pelaku,polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit HP merek Redmi Warna Hitam yang dipakai untuk penjualan Chips Higgs Domino.Uang tunai sebesar Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).
“Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah”pungkasnya.(Abdul Halil)