Sibolga,JournalisNews.com – Tim opsnal satuan reserse kriminal Polres Sibolga telah menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan perjudian ilegal jenis Sydney tanpa izin.Tersangka berinisial YT alias K (57) warga Jl. Cendrawasi No.69, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 16.20 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menurut keterangannya bahwa kejadian berlangsung di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.Pelapor kasus ini adalah Halmos Ketaren (37) warga Jl. F.L. Tobing, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Selain berhasil menangkap tskarang bukti yang disita dari tersangka adalah uang tunai sebesar Rp. 202.000,- hasil pasangan nomor judi jenis Sydney, serta 3 lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis Sydney.
“Kronologis kejadian bermula saat pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis Sydney di lokasi tersebut. Pelapor dan saksi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut” sebut Kasat Reskrim.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sibolga dalam kasus ini antara lain adalah menugaskan tim opsnal satuan reserse kriminal, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya, Polres Sibolga akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum” tutup Donny.(Abdul Halil)