28 C
Medan
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaDaerahSat Reskrim Polres Sibolga Sikat Pelaku Perjudian

Sat Reskrim Polres Sibolga Sikat Pelaku Perjudian

Date:

Berita Terkini

Patroli Dinihari Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Blong

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan, JournalisNews.com - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian...
Sibolga,JournalisNews.com – Tim opsnal satuan reserse kriminal Polres Sibolga telah menangkap seorang pria dewasa yang diduga melakukan perjudian ilegal jenis Sydney tanpa izin.Tersangka berinisial YT alias K (57) warga Jl. Cendrawasi No.69, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.Kamis, 30 Maret 2023, sekitar pukul 16.20 Wib.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menurut keterangannya bahwa kejadian berlangsung di Jl. S.M. Raja, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.Pelapor kasus ini adalah Halmos Ketaren (37) warga Jl. F.L. Tobing, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Selain berhasil menangkap tskarang bukti yang disita dari tersangka adalah uang tunai sebesar Rp. 202.000,- hasil pasangan nomor judi jenis Sydney, serta 3 lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis Sydney.
“Kronologis kejadian bermula saat pelapor dan saksi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis Sydney di lokasi tersebut. Pelapor dan saksi kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang membawa barang bukti tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut” sebut Kasat Reskrim.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sibolga dalam kasus ini antara lain adalah menugaskan tim opsnal satuan reserse kriminal, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya, Polres Sibolga akan melengkapi mindik dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum” tutup Donny.(Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1