Batu Bara, JournalisNEWS.com – Butet (50) Warga Dusun IV Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara diamankan Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar beserta anggota, Jumat (3/3/2023)
Butet ditangkap atas laporan Herman Pelani dengan Nomor : LP/B /945/XII/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara, tanggal 28 Desember 2022. Sebelum penangkapan, Herman mendapat kabar bahwa orang tuanya Suriatik yang tinggal di Dusun IV Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih telah mengalami penganiayaan pada hari Selasa, 27 Desember 2022.
Mendengar hal tersebut Herman mendatangi rumah orang tuanya, setelah bertemu, orang tuanya mengaku telah dianiaya oleh Butet dengan cara mencakar, meremas mulut dan menyeretnya.
Atas kejadian tersebut Herman merasa keberatan dan melaporkan Ke PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. Dan selanjutnya pada Jumat, 3 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara guna penyidikan. (Erwanto)
