Kamis, Mei 2, 2024
spot_img
spot_img
BerandaMedanKomisi II DPRD Medan Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK Tidak Terima Haknya...

Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK Tidak Terima Haknya dan Penahanan Ijazah

 

Medan, JournalisNEWS.com – Terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan dan OPD terkait, Senin (20/2/2023).

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan adanya karyawan PHK (Pemutus Hubungan Kerja) yang tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Surianto, S.H. (Butong), mengatakan bahwa adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang bentuknya bisa dipidana.

“Jika ijazah ini benar-benar ditahan, maka pihak kepolisian bisa dapat turun ke lapangan untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar tidak menahan ijazah para pekerja karena ini merupakan suatu pelangaran”, tandas Surianto (Butong).

Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Medan ini juga dihadiri para Anggota Komisi II DPRD Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan. (Halil)

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments